Resmi! Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku Hari Ini di Jakarta

Rabu, 01/07/2020 09:58 WIB
Ilustrasi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. (Harian Terbit)

Ilustrasi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. (Harian Terbit)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 1 Juli 2020, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai berlaku di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyatakan pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat.

Oleh karenanya kata dia, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Juli 2020.

Kata dia, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Menurutnya, Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu.

Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.

Disisi lain, Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin pelarangan kantong plastik sekali pakai juga membuat beberapa pusat perbelanjaan seperti Pasar Jaya mewanti-wanti para pedagang pasar.

Kata dia, sejak awal tahap sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," katanya.

Menurutnya, pengawasan diperlukan karena pasar tradisional menjadi salah satu sektor yang difokuskan, yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

Dia mengklaim, pasar tradisional di Ibu Kota telah menghasilkan 600 ton sampah.

"Jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah," ujarnya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar