Bersiap! Mulai Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik

Selasa, 30/06/2020 19:16 WIB
BPJS Kesehatan. (Suara.com)

BPJS Kesehatan. (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Kenaikan iuran itu mulai berlaku besok, Rabu (1/7/2020)

Payung hukum yang mendasari kenaikan iuran BPJS itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengelola BPJS Kesehatan sendiri menyebarkan pesan singkat (broadcast) untuk mengingatkan para peserta terkait kenaikan iuran tersebut.

"Peserta Yth., ingat bayar iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran Kelas 3 Rp25.500 dengan bantuan Rp16.500 dari pemerintah, Kelas 2 Rp100.000, Kelas 1 Rp150.000," tertulis dalam pesan singkat.

Perpres itu mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000. Namun, pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500, lalu mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 dan subsidinya menjadi sebesar Rp7.000.

Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Sementara itu, Juru bicara BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma`ruf mengatakan pihaknya siap menjalankan amanat dari Perpres 64/2020 tersebut. Kenaikan iuran tersebut menurutnya bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.

"Sistem sudah disiapkan, Insya Allah [kenaikan iuran] bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman [dari kenaikan iuran] sebelumnya," ujar Iqbal seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar