Dua Menteri Sudah Masuk Penjara, NU Ingatkan Kemenag Soal Uang Haji

Selasa, 23/06/2020 13:18 WIB
Ilustrasi Dana Haji. (independensi)

Ilustrasi Dana Haji. (independensi)

law-justice.co - Keterbukaan terhadap dana optimalisasi haji khusus dipertanyakan oleh Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU). Ketua Umum Asbihu NU, Hafidz Taftazani mengungkapkan Kementerian Agama tidak pernah terbuka akan dana optimalisasi tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini tidak pernah terbuka dana optimalisasi ini," kata Hafidz yang dilansir dari Viva.co.id, Senin (22/6/2020).

Seperti diketahui, pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, dan juga selama ini pengelolaannya dianggap tak transparan kepada masyarakat.

Maka dari itu, dia meminta kepada Menteri Agama, Fachrul Razi untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana optimalisasi haji khusus tersebut. "Pak menteri harus tahu setiap apapun, satu sen harus tahu," ujar Hafidz.

Hafidz juga mengingatkan kejadian terhadap 2 menteri sebelumnya. Ia mengatakan pernah terjadi penyelewengan dana haji pada saat Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Menag Suryadharma Ali.

"Ingat pak menteri, dua menteri sudah masuk penjara, gara gara uang haji. Satu menteri lagi hampir masuk penjara, gara-gara permainan bawahannya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pengelolaan dana optimalisasi haji khusus ini sama saja pengelolaannya dengan haji reguler saat ini.

"Ya pengelolaannya transparan sama saja pengelolaan haji reguler dengan haji khusus. Sama-sama dikelola dan dikembangkan melalui investasi," kata Iskandar.

Sejauh ini, dana optimalisasi haji khusus yanh dikelola oleh BPKH jumlahnya selama mencapai Rp3,5 triliun. "Jadi kalau haji khusus itu kan nanti dalam masa antrian di kelola BKPH. Nah, pada yang bersangkutan berangkat, dananya itu dikembalikan ke PIHK, karena yang menyelenggarakan haji khusus itu PIHK," ucapnya.

Sementara itu, haji reguler nanti diselenggrakan oleh Kementerian Agama itu sendiri. Pada saat jemaah haji diberangkatkan nantinya diperhitungkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar