Penasaran? Ini Besaran Gaji Polisi Mulai Dari Tamtama Hingga Jenderal

Senin, 15/06/2020 13:09 WIB
Ilustrasi Anggota Kepolisian. (Merdeka.com).

Ilustrasi Anggota Kepolisian. (Merdeka.com).

Jakarta, law-justice.co - Bagi sebagian besar orang, khusunya pemuda dan pemudi, menjadi anggota Kepolisian Indonesia (Polri) adalah sebuah impian.

Pasalnya tampil menarik nan gagah hingga memiliki gaji tetap sampai jaminan kenaikan pangkat pasti menjadi salah satu alasannya.

Selain itu, mengabdikan diri menjalani tugas mulia untuk keamanan bangsa tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi siapapun yang berkesempatan ikut bagian.

Hanya saja, seleksi masuk menjadi anggota polisi tidak lah mudah karena harus bersaing dengan ratusan ribu pendaftar tiap tahunnya. Belum lagi harus siap ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia.

Disisi lain, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak boleh bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

A. Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
B. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
C. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. D. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
E. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
G. Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.

Lalu, berapakah gaji polisi mulai dari pangkat tamtama hingga level jenderal? berikut penjelasannya.

Pada dasarnya, besaran gaji anggota polisi di luar tunjangan tidak jauh berbeda dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Melansir kompas.com, besaran gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji pokok, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Tunjangan itu diantaranya, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut rincian besaran gaji anggota polisi dari berbagai tingkatan diluar tunjangan:

1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
* Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. Ajun
* Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
* Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
* Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
* Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
* Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
* Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar