Terungkap Disidang,

Untuk Penuhi Permintaan BPK Rp10 M, Pejabat Waskita Buat Proyek Fiktif

Rabu, 15/05/2024 11:22 WIB
Logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Sindo)

Logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Operasional Waskita Beton Precast, Sugiharto menyatakan pernah menyiapkan uang Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Permintaan itu didasari karena banyak temuan dalam proyek jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto menyampaikan dibuat sejumlah proyek fiktif. Saat itu, ia menjabat sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita, sedangkan yang menjabat Direktur Operasional adalah Bambang Rianto.

Hal itu disampaikan Sugiharto saat dihadirkan tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020Djoko Dwijono dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

"Di BAP saudara ada ditanya terkait proyek fiktif. Saudara ditanya oleh penyidik apakah ada proyek fiktif terkait pelaksanaan Tol Japek ini? Bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Itu pada saat saya yang menjabat, Pak. Pada saat saya menjabat sebagai SPV-nya pada tahun 2021," jawab Sugiharto.

"Apa pekerjaan fiktifnya?" lanjut jaksa.

"Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan sudah 100 persen, pemeliharaan, hanya patching-patching (menambal) saja, Pak. Itu kecil saja," terang dia.

"Berapa nilainya?" cecar jaksa.

"Rp10,5 miliar," ungkap Sugiharto.

Jaksa kemudian menanyakan pihak yang menginisiasi proyek fiktif tersebut. Sugiharto mengatakan pada saat itu ia diperintah oleh atasannya yaitu Bambang Rianto.

"Oke. Gimana instruksinya?" tanya jaksa.

"`Tolong disediain dana untuk di Japek ini ada keperluan untuk BPK Rp10,5 M`, Rp10 M-an lah, Pak. Nah, itu," terang Sugiharto.

"Jadi, dari saya dipanggil, saya kumpulin teman-teman saya, VP saya saat itu, Pak Rozak (Faturrozak). Kan, setelah menjabat sebagai Kapro (kepala proyek), dia (Faturrozak) sebagai engineer dan VP, wakil saya pada saat 2021. Saya panggil juga pengendali saya, namanya pak Reza. Menyampaikan di situ bahwa ada keperluan untuk BPK," lanjut dia.

"Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan senilai Rp10,5 miliar itu?" timpal jaksa yang dibenarkan Sugiharto.

Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi keterangan para saksi di persidangan sebelumnya mengenai sejumlah proyek fiktif lainnya.

"Karena di keterangan saksi sebelumnya, di Pak Yudhi Mahyudin juga ada pekerjaan fiktif senilai Rp25 miliar, digunakan untuk pembelian mobil Pajero Sport. Kemudian di zaman Pak Faturrozak juga ada kemarin Rp10 miliar juga nilainya. Saudara tahu juga nilainya?" tanya jaksa.

"Kalau yang Rp10 miliar itu zamannya saya, Pak. Tapi, kalau yang sebelum itu saya enggak tahu," jawab Sugiharto.

"Karena dari persidangan sebelumnya Pak Faturrozak menjelaskan ada proyek Rp10,2 miliar itu juga fiktif untuk pembelian mobil nih?" sambung jaksa mengonfirmasi.

"Oh, itu kurang tahu, Pak," jawab Sugiharto.

"Berarti beda lagi nih? Banyak sekali proyek-proyek fiktifnya ya di Waskita?" sentil jaksa.

Jaksa turut mendalami detail temuan-temuan BPK dalam pelaksanaan proyek jalan tol MBZ. Hanya saja, Sugiharto mengaku tidak mengetahui temuan detailnya.

"Saya hanya diinstruksikan sama pak BR (Bambang Rianto), Direktur Operasional saya untuk keperluan pemenuhan BPK itu," jawab Sugiharto.

Jaksa lantas membeberkan temuan-temuan yang dipermasalahkan BPK. Di antaranya kekurangan mutu beton, slab beton, struktur beton, termasuk kekurangan gerbang (gate) tol, yang totalnya ada kekurangan senilai Rp76 miliar.

"Tapi, saya yang tahunya pada saat ternyata ada temuan dari BPK bahwa gate (gerbang) tolnya kita kurang gitu, Pak. Awalnya di kontrak enam (gerbang), tapi kita kerjakan tiga (gerbang)," ucap Sugiharto mengakui.

"Berarti ada kekurangan ini senilai Rp76 miliar. Betul?" cecar jaksa.

"Betul, Pak," ucap Sugiharto.

Jaksa kemudian mendalami temuan mengenai kekurangan senilai Rp76 miliar itu, apakah akhirnya dipenuhi atau tidak, termasuk soal pemenuhan Rp10 miliar ke BPK sehingga temuan-temuan itu tidak lagi muncul.

"Berita acara tadi saya kan enggak tahu juga, tapi keluar informasinya dari Pak Lasino katanya sudah dikembalikan juga Rp76 miliar itu," ucap Sugiharto.

"Akhirnya uang tadi di ke manakan?" lanjut jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Sugiharto.

Djoko Dwijono selaku Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Tindak pidana tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar