Komisi Kejaksaan Bakal Periksa Jaksa Kasus Novel Usai Peradilan

Senin, 15/06/2020 06:57 WIB
Rekam jejak Jaksa Robertino Fedri Adhar Syaripuddin yang menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel dengan penjara 1 tahun (Tribunnews)

Rekam jejak Jaksa Robertino Fedri Adhar Syaripuddin yang menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel dengan penjara 1 tahun (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal diperiksa Komisi Kejaksaan RI (KKRI) setelah proses peradilan selesai.

Ketua KKRI, Barita LH Simanjuntak mengatakan, hal itu dilakukan terkait adanya sejumlah laporan dari masyarakat lantaran tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dianggap terlalu ringan.

"Kalau proses peradilan sudah selesai. Kita menunggu putusan hakim, baru kita bisa melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan, bisa meminta penjelasan," ujarnya seperti melansir tagar.id, Minggu, 14 Juni 2020.

Dia menegaskan, KKRI memiliki kewenangan yang terbatas. Selain itu kata dia, pihaknya menyadari bahwa otoritas penuntutan ada pada Kejaksaan dan sesuai pasal 13 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang KKRI.

"Ini Komisi kewenangannya terbatas, berdasarkan Perpres. Kita bukan penyidik dan kita tidak boleh mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan," ucapnya.

Seperti diketahui, dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni dan Fedrik Adhar pada hari Kamis, 11 Juni 2020, membacakan tuntutan dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Menurut Jaksa, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Kedua terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata dan menyebabkan cacat permanen.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar