Ini Kata DPR soal Kemendagri Bocorkan Data Kependudukan ke Pinjol

Minggu, 14/06/2020 10:30 WIB
Ilustrasi: Petugas merapikan KTP elektronik. (Foto: Liputan6.com)

Ilustrasi: Petugas merapikan KTP elektronik. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman daring (online) atau pinjol disorot Anggota Komisi I DPR Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menilai, saat ini belum tepat memberikan akses data kependudukan kepada Badan Hukum Indonesia (BHI) termasuk swasta di dalamnya.

Meskipun UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang direvisi pada 2013 telah memperbolehkan pengguna termasuk swasta untuk mengakses data kependudukan, ternyata belum ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Memang sudah ada regulasi PDP berupa peraturan pemerintah (PP), tapi power-nya tidak sekuat undang-undang. Pada titik inilah wajar jika kita semua khawatir adanya potensi penyalahgunaan data. Memang sudah ada regulasi PDP berupa peraturan pemerintah (PP), tapi power-nya tidak sekuat undang-undang. Pada titik inilah wajar jika kita semua khawatir adanya potensi penyalahgunaan data," ujarnya seperti melansir sindonews.com, Sabtu, 13 Juni 2020.

Kata dia, data kependudukan yang valid memang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan bangsa. Termasuk untuk urusan bisnis yang menghidupkan laju perekonomian.

Oleh karenanya kata dia, pihaknya akan membawa persoalan akses data tersebut dalam pembahasan RUU PDP. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya. Termasuk ketentuan monetisasi dari akses data ini, apakah perlu berbayar atau gratis, dan lainnya.

Dia juga berjanji membahas mengenai sanksi tegas yang akan dimasukkan dalam RUU PDP. Adanya regulasi itu ditujukan untuk memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.

"Era digital seperti sekarang hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi kita. Jadi ini memang suatu keniscayaan. Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas. Terkait monetisasi ini, kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke pinjaman online (Pinjol) itu free atau berbayar? Meskipun berbayar, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data," tegasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar