KPK: Penyerang Novel Layak Divonis Maksimal

Jum'at, 12/06/2020 18:15 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - KPK turut memberi respons atas tuntutan 1 tahun pidana penjara terhadap  Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya berharap majelis hakim PN Jakut dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada dua pelaku anggota Brimob itu, kendati penuntut umum hanya menuntut pidana 1 tahun penjara.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali, di Jakarta Jumat (12/6/2020).

KPK dapat memahami reaksi kekecewaan dari Novel, selaku korban yang mengalami luka berat, mata kanan tidak bisa melihat, dan fungsi mata kiri hanya 50 %, akibat disiram air keras oleh kedua pelaku.

Sebelumnya, Novel mengaku miris atas kinerja penuntut umum yang hanya menuntut pidana masing-masing 1 tahun kepada pelaku. KPK menilai kenyataan tersebut sebagai ujian bagi penegak hukum dalam menjalankan tugas.

KPK turut berharap kasus yang dialami Novel dapat menggugah para pemangku kepentingan untuk memikirkan perlindungan terhadap penegak hukum dalam menjalankan tugas.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," katanya. 

Rahmat dan Ronny dinyatakan terbukti oleh penuntut umum menyerang Novel, dipicu dari rasa benci. Kedua terdakwa melakukan penganiayaan karena meyakini Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. 

Kedua pelaku dituntut dengan Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara. 

(Erwin C. Sihombing\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar