Benny Tjokro Tuding Kejaksaan Lindungi Korporasi Besar

Rabu, 10/06/2020 18:15 WIB
Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang PT Jiwasraya, Benny Tjokro, menuding Kejaksaan Agung melindungi korporasi besar dari perkara yang membelitnya.

Benny mendasarkan argumennya dari tidak adanya rincian perusahaan-perusahaan besar, yang turut memiliki saham di Jiwasraya.

"Saya juga semakin curiga, mengapa jaksa menutupi isi portofolio saham Jiwasraya seperti saham-saham dari Gurp-grup Besar yang tidak pernah diekspose oleh BPK dan Kejaksaan," kata Benny, saat membacakan eksepsinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, terdapat pihak yang memiliki keuntungan lebih dari Jiwasraya namun jaksa menutup-nutupinya, "Siapa pelaku sebenarnya, yang sebenarnya untung siapa? Kapan? Tiap saham harus diikuti supaya jelas," tuturnya.

Dia pun menuding Kejaksaan melakukan tebang pilih dalam mengusut Jiwasraya. Namun Benny enggan membeberkan siapa grup yang layak untuk dijerat dalam eksepsinya.

"Mengapa emiten perusahaan publik yang dijadikan tersangka hanya saya dan saudara Heru Hidayat saja? Padahal masih banyak emiten-emiten lain yang nilainya jauh lebih besar," ungkapnya.

(Erwin C. Sihombing\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar