Buruh Tolak Program Tapera: Pemerintah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Jum'at, 05/06/2020 13:01 WIB
 Aksi Korporasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Menggenjot Produk Layanan Bank di Era Digitalisasi untuk Mendukung Pembiayaan Rumah Rakyat. Seiring perkembangan zaman Bank BTN tetap memegang teguh komitmen untuk menjadi Bank pelayan dan pendukung pembiayaan sektor perumahan. Robinsar Nainggolan

Aksi Korporasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Menggenjot Produk Layanan Bank di Era Digitalisasi untuk Mendukung Pembiayaan Rumah Rakyat. Seiring perkembangan zaman Bank BTN tetap memegang teguh komitmen untuk menjadi Bank pelayan dan pendukung pembiayaan sektor perumahan. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dengan cara memotong 2,5 persen dari upah buruh. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai, kebijakan tersebut sebagai upaya pelepasan tanggung jawab pemerintah untuk memuhi kebutuhan perumahan warga negara.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menegaskan, program Tapera sama sekali tidak tepat untuk kelas pekerja. Kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk memberikan beban perumahan kepada buruh melalui pemotongan gaji.

"Pemenuhan hak dasar, termasuk kebutuhan akan rumah, adalah kewajiban negara. Setelah tidak mengambil kewajiban penuh dalam sektor kesehatan, kali ini negara juga menarik diri dari kewajiban pemenuhan perumahan rakyat," kata Ilham dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (4/6/2020).

KPBI menilai, pemotongan 2,5 persen gaji karyawan akan sangat menguras nilai upah yang akan berimbas pada daya beli. Terlebih lagi, situasi perekomian buruh sedang tidak sehat karena adanya wabah Corona.

"Kewajiban negara akan pemenuhan perumahan justru dibebankan ke pundak kelas pekerja. Peran negara hanya menjadi tukang pungut dana dari rakyat, otoritas pengelola, dan menjadikan dana publik demi tujuan-tujuan berorientasi profit," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca menambahkan, negara harusnya memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun kebutuhan perumahan rakyat yang jumlahnya mencapai 1,2 juta unit pertahun. Salah satu solusi yang bisa diambil adalah mewajibkan perusahaan untuk menyediakan perumahan yang terintegrasi bagi buruh. Hal itu akan sangat membantu buruh untuk menekan pengeluaran dari biaya sewa tempat tinggal dan transportasi, yang bisa memakan 35 persen upah buruh.

"Negara harus mengambil langkah ini. Mewajibkan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri. Beban dana pembiayaan ini bisa dikenakan baik kepada pihak swasta atau ditarik dari sumber dana lain semisal BPJS Ketenagakerjaan," kata Damar.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar