Korban Cabut Laporan, YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan

Jum'at, 05/06/2020 07:00 WIB
Ferdian Paleka saat ditangkap polisi (Tribunnews)

Ferdian Paleka saat ditangkap polisi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polrestabes Bandung resmi membebaskan YouTuber Ferdian Paleka bersama kedua rekannya, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar pada Kamis (4/6) kemarin.

Pasalnya menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragir, mereka dibebaskan setelah korban sekaligus pelapor mencabut aduan terhadap ketiga tersangka.

Kata dia, pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu.

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu" ujar Galih seperti melansir idntimes.com, Kamis (4/6).

Menurut dia, youtuber yang melakukan prank bansos berisi sampah ini bisa langsung dibebaskan karena selama ini delik kasus masih sebatas aduan.

Oleh karenanya kata dia, ketika laporan dicabut maka Ferdian Paleka dan kedua rekannya bisa langsung bebas.

"Seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan dicabutnya laporan tersebut juga secara otomatis kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan atau dihentikan.

"Iya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucapnya.

Sebelumnya, lewat pengacaranya, YouTuber prank sembako sampah Ferdian Paleka bersama dua rekannya, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar ingin menempuh jalan damai terhadap korbannya.

Pengacara Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengatakan, komunikasi dengan para pelapor terus dilakukan. Menurut dia, selain melalui pengadilan, kasus prank sembako sampah ini bisa saja diselesaikan dengan cara mediasi dan berdamai antar kedua pihak.

"Saat ini kita juga sedang mencoba melakukan komunikasi dengan pihak pelaporan untuk berdamai," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar