Kasus Danareksa Sekuritas, 4 Orang Resmi Ditahan Kejagung 20 Hari ke Depan

Kamis, 04/06/2020 17:17 WIB
Danareksa Sekuritas. (Tempo)

Danareksa Sekuritas. (Tempo)

[INTRO]

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, resmi menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

Empat tersangka tersebut adalah Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

"Setelah diperiksa keempatnya langsung ditahan selama 20 hari terhitung Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rennier dan Zakie Mubarak kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar