George Floyd Meninggal, Trump Dilarikan ke Bungker

Senin, 01/06/2020 14:44 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump (Ist)

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kematian George Floyd kini berbuntut panjang. Dukungan terus mengalir kepada pria berkulit hitam tersebut, hingga Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus dilarikan ke bungker bawah tanah.

Hal itu terjadi ketika masa mengepung di luar Gedung Putih dan mulai bertindak anarkis dengan melempar aparat keamanan pada Jumat (30/5/2020) malam untuk menuntut pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut demi keadilan bagi George.

Melansir cnbcindonesia, menurut sebuah sumber, pejabat Gedung Putih mengambil tindakan membawa Trump bersama Ibu Negara, Melania Trump serta putra mereka, Barron diungsikan di dalam bunker selama beberapa waktu.

Bahkan menurut sumber itu, apabila situasi di Gedung Putih meningkat menjadi genting maka Trump, Ibu Negara dan Putranya akan dipindahkan ke Pusat Operasi Darurat.

Kabar lain juga mengatakan, pada Minggu dini hari, Gedung Putih memperingatkan stafnya melalui surat elektronik. Adapaun tujuannya adalah agar staf yang harus bekerja pada Senin, untuk menyembunyikan identitasnya sampai tiba mendekati pintu masuk.

Sementara itu, pada Sabtu (31/5/2020) hanya beberapa jam setelah protes di Gedung Putih berlangsung, Trump menyatakan dirinya aman. Hal itu diketahui dari kicauan di Twitternya. Dia juga memuji kinerja Dinas Rahasia AS karena melindungi dirinya.

Untuk mengatasi aksi protes tersebut Trump sudah menyarankan agar anjing penjaga dan persenjataan bersiap di dalam gerbang Gedung Putih. Sebab, dia mengatakan Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser tidak mengizinkan polisi setempat untuk terlibat. Meskipun agen keamanan, Secret service mengatakan berada di tempat kejadian.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar