Seskab Tedy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Minggu, 22/02/2026 23:22 WIB
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Sekab)

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Sekab)

[INTRO]

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah keras isu yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Pemerintah menegaskan tidak ada pelonggaran kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

“Informasi itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu (22/2) sebagaimana dilansir Antaranews.

Teddy menegaskan, seluruh produk yang secara hukum diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui di Amerika Serikat maupun oleh otoritas halal Indonesia. “Produk yang wajib bersertifikasi halal pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk kategori makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di Amerika Serikat, sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga yang telah diakui secara internasional, sementara di Indonesia kewenangan sertifikasi berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain makanan dan minuman, Teddy menegaskan produk kosmetik serta alat kesehatan tetap berada dalam pengawasan ketat. Kedua kategori tersebut wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri. “Produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memiliki sertifikasi dan izin edar dari BPOM,” kata Teddy.

Terkait kerja sama internasional, Teddy mengungkapkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Namun, kesepakatan ini tidak menghapus kewajiban sertifikasi, melainkan hanya menyetarakan standar teknis antarnegara tanpa mengurangi pengawasan masing-masing otoritas.

Isu pelonggaran aturan halal mencuat setelah beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan masuknya produk AS dengan penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen kerja sama yang beredar, khususnya Annex III Article 2.9, disebutkan adanya penyesuaian teknis untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah produk AS ke Indonesia. Namun pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis lanjutan dan tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi halal maupun izin edar.

Pembahasan teknis lanjutan rencananya dilakukan bersama kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative), dengan tetap mengacu pada regulasi nasional Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi, terutama terkait isu sensitif seperti jaminan produk halal.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar