Ini Fakta Kasus Ayah Cabuli 2 Orang Anak Tirinya Hingga Hamil di Jambi

Senin, 01/06/2020 13:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Batanghari, Jambi berhasil meringkus seorang pria berinisial A, warga Muara Bulian, Batanghari, Jambi terkait kasus pemerkosaan.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, pria berinisial A itu diduga memerkosa dua anak tirinya hingga hamil.

Kata dia, pelaku sempat dihakimi warga yang geram karena ulahnya saat ditangkap.

Menurutnya, kasus ini bermula saat keluarga korban melihat ada keanehan pada diri korban.

Kabar terkait kehamilan dan hubungan terlarang antara ayah dan dua anak tiri tersebut menjadi kegelisahan pihak keluarga korban.

Pihak keluarga akhirnya berkumpul pada Rabu (27/5/ 2020), untuk memastikan isu tersebut dan menginterogasi korban.

Saat ditanya oleh sang nenek, korban mengakui jika yang memperkosanya adalah ayah tirinya sendiri berinisial A.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga geram dan langsung melaporkannya kepada polisi pada Kamis (28/5/2020).

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya seperti melansir tribunnews.com, Minggu 31 Mei 2020.

Kata dia, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan usai mendapat laporan dari keluarga korban tersebut.

Namun kata dia, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sempat berusaha melarikan diri.

Mengetahui pelaku berusaha kabur, warga yang geram berniat membantu polisi untuk melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas polisi.

"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.

Selanjutnya kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut dilakukan dalam rentang waktu berbeda.

"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu saja, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil menyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," terangnya, Sabtu (30/5/2020).

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar