Guru Besar Universitas di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Mahasiswa

Kamis, 04/04/2024 15:09 WIB
Ilustrasi TPPO (Kompas.com)

Ilustrasi TPPO (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sihol Situngkir (SS) mendapat keuntungan sebesar Rp48 juta karena berperan menyosialisasikan program magang palsu ke Jerman, Ferienjob.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hal itu didapati penyidik usai memeriksa Sihol selama 9 jam, pada Rabu 3 April 2024 kemarin.

Kepada penyidik, ia menyebut, Guru Besar Universitas Jambi itu mengakui apabila telah menerima pendapatan selama menjadi narasumber dalam program ferienjob.

"Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rek bank bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber," jelasnya kepada wartawan, Kamis 4 April 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sihol mengaku mendapatkan permintaan dari sosok Mina Mulia untuk menyosialisasikan program ferienjob di pelbagai kampus termasuk Universitas Negeri Jakarta.

Selain itu, Djuhandani menyebut Sihol juga mengatakan dirinya dipilih sebagai calon narasumber lantaran latar belakang dirinya yang merupakan Guru Besar di Universitas Jambi.

"Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi Narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Mina," tambahnya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Djuhandani menyebut Sihol dicecar 48 pertanyaan tekait kronologi program ferienjob dan keterlibatannya.

Lebih lanjut, ia menyebut tersangka juga mengaku tidak pernah menyebut ferienjob sebagai program magang dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) milik Kemendikbud Ristek.

"Tersangka menjelaskan bahwa Program Ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan Ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM," pungkasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman. Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar