Di Batam Ada Klaster Baru, Pendeta & Jemaatnya Positif Covid-19

Senin, 01/06/2020 09:23 WIB
korban terjangkit virus corona (Suryakepri)

korban terjangkit virus corona (Suryakepri)

Jakarta, law-justice.co - Di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sebanyak 10 pasien baru yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19.

10 pasien itu terdiri seorang pendeta dan 9 orang jemaatnya.

Wali Kota Batam yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Batam HM Rudi mengatakan, kasus ini merupakan klaster baru di Batam dan pihaknya menyebutnya sebagai klaster jemaat HOG.

Kata dia, klaster ini diketahui dari hasil tracing pasien 049 di Batam yang sedang dalam masa pemulihan.

"Dari jumlah orang yang terpapar dari kasus klaster HOG ini, terdapat 5 orang perempuan dan 5 orang laki-laki," kata Rudi seperti melansir kompas.com, Minggu (31/5/2020).

Kata dia, seorang laki-laki pasien 111 berinisial EW berusia 30 tahun dan tinggal di kawasan perumahan Pulo Mas Batam Centre adalah pasien pertama dari klaster ini.

Menurut dia, EW merupakan jemaat pada salah satu gereja yang ada di Batam. Dia pernah kontak dengan pasien 049 Batam dan pendetanya yang merupakan pasien 082 Batam.

"Mereka bertemu terakhir saat persiapan ibadah online," kata Rudi.

Selanjutnya kata dia, pasien 112 Batam, laki-laki berusia 37 tahun dan tinggal di kawasan perumahan Citra Laguna.

Selanjutnya pasien 113 Batam, laki-laki berusia 47 tahun. Pasien tinggal di kawasan perumahan Bunga Raya Batam Centre.

Pasien ini merupakan jemaat yang sempat kontak dengan pasien 049 dan pasien 082 saat pertemuan persiapan ibadah online.

Kemudian pasien 114, seorang perempuan berusia 43 tahun dan pasien tinggal di kawasan perumahan Bunga Raya Batam Centre.

"Kasus 114 ini close contact dengan suaminya pasien 113, sehingga dilakukan tes swab dan hasilnya positif," kata Rudi.

Kemudian, pasien 115 seorang perempuan berusia 20 tahun. Pasien merupakan anak dari pasien 113 dan 114.

Kemudian pasien 116 yang berjenis kelamin laki-laki berusia 57 tahunwarga perumahan Cipta Villa. Pasien 117 seorang perempuan berusia 31 tahun warga perumahan Eden Park. Kasus 118 adalah seorang anak perempuan berusia 8 tahun, dia adalah anak dari pasien 117.

Selanjutnya pasien 119 seorang laki-laki berusia 34 tahun yang merupakan staf gereja, yang tinggal di kawasan perumahan Pulo Mas.
Kemudian yang terakhir adalah pasien 120, seorang perempuan berusia 31 tahun. Pasien tinggal di kawasan perumahan Pulo Mas. Pasien ini merupakan istri dari pasien 119 yang juga merupakan staf gereja.

"Bersama kasus yang lainnya, kasus 120 Batam ini juga dibawa ke ruang perawatan isolasi atau karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang guna penanganan kesehatan," kata Rudi.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar