Kecolongan! Narapidana Pembunuhan dan Pencurian Kabur dari Penjara
Dua napi yang kabur. ANTARA/HO-Lapas Gunungsitoli
law-justice.co - Dua narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Kota GunungSitoli, Sumatera Utara, berhasil kabur dengan cara memanjat tembok, pada Minggu (31/5/2020) kemarin.
Menurut keterangan Kepala Lapas Gunungsitoli Berutu Soetopo mengatakan para narapidana yang kabur tersebut adalah Trisman Boy`s Daely (27) dan Harris Gulo (31).
"Saat ini dalam pengejaran anggota kami dengan dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias," ujar Soetopo seperti yang dilansir dari Antara.
Diketahui, kejadian kaburnya narapidana tersebut terjadi saat berlangsungnya ibadah Minggu yang dilakukan oleh para narapidana yang beragama Kristen. Usai kebaktian petugaspun melakukan pengecekan, dan saat itu baru diketahui bahwa dua narapidana telah melarikan diri.
Narapidana yang kabur atas nama Trisman Boy`s Daeli menjalani hukuman karena tersandung kasus pembunuhan.
Boy`s Trisman Daely warga Desa Sitolu banua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tersandung kasus pembunuhan dan dihukum 16 tahun penjara.
Ia menjelaskan bahwa Haris Gulo adalah warga Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau di Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Harris tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan alih Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Komentar