Siaran Pers YLBHI

Ingatkan Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999, YLBHI Kritik Muannas Alaidid

Sabtu, 30/05/2020 16:16 WIB
Ilustrasi kebebasan berekspresi. foto: elsam

Ilustrasi kebebasan berekspresi. foto: elsam

law-justice.co - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHi) Muhammad Isnur menyoroti langkah yang dilakukan Muannas Alaidid terkait pelaporan jurnlis Farid Gaban ke polisi. Dalam laporan tersebut, Muannas melaporkan soal kritikan Farid kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki di media sosial.

"Sebagai sebuah negara hukum, maka pemerintah tidak boleh alergi ketika menerima kritikan dari setiap warga negaranya. Begitu pun dengan apa yang disampaikan oleh Farid Gaban," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.

Isnur juga menjelaskan tentang Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana dalam pasal tersebut bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan usulan kepada pemerintah dalam rangka rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.

"Maka pemerintah tidak boleh alergi ketika menerima kritikan dari setiap warga negaranya," kata Isnur.

Sebelumnya, Farid mengkritik keputusan Teten yang melakukan kerja sama program KUKM HUB dengan Blibli. Teten meneken program itu bersama CEO Blibli Kusumo Martanto pada 20 Mei 2020. Dalam kerjasama ini, Blibli akan menyediakan kanal khusus bagi pelaku UKM untuk menjual produknya. Program ini diharapkan bisa mempermudah pelaku UKM menjalankan bisnis saat pandemi Covid-19.

Farid mempersoalkan sejumlah hal dalam kesepakatan ini. Pertama, ia mempertanyakan mekanisme pemilihan Blibli sebagai mitra kerjasama. “Apakah karena Blibli menang tender?” Ia juga mempermasalahkan kementerian yang tidak membuat aplikasi penjualan online sendiri.

Kritik terbuka oleh Farid itu kemudian berbuah somasi oleh Muannas. Hingga akhirnya melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, menyatakan telah resmi melaporkan Farid Gaban ke polisi.

"Hari ini sy sdh resmi melaporkan Pemilik Akun Twitter FG ke pihak berwenang, biarkan hukum yang menentukan apakah konten yang dibuatnya soal kerja sama itu adalah tuduhan atau sekedar kritik meski dia sadar memang kegiatan launching itu tdk ada aliran dana dr APBN dan belum membaca perjanjian," tulis Muannas dalam akun Twitter pribadinya, Rabu, 27 Mei 2020.

Lebih lanjut, YLBHI juga mempersoalkan posisi Muannas dalam polemik ini. Menurut Isnur kritik oleh Farid Gaban secara langsung ditujukan kepada Teten dan tidak ada sangkut pautnya dengan Muannas Alaidid sebagai pihak pelapor. Di lain pihak, Teten sebagai pihak yang dikritik telah menyatakan keterbukaannya atas semua kritik, catatan, ataupun masukan konstruktif dari pihak manapun.

Berdasarkan hal tersebut, Isnur mempertanyakan posisi hukum dan tujuan Muannas Alaidid melaporkan Farid Gaban kepada pihak kepolisian. "Kami mengecam pembuatan laporan kepolisian yang dilakukan Muannas Alaidid dalam merespon kritik terbuka yang disampaikan Farid Gaban," ujar Isnur.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar