Semakin Serius, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Untuk New Normal

Kamis, 28/05/2020 17:46 WIB
Kapolri Idham Azis. (CNNIndonesia)

Kapolri Idham Azis. (CNNIndonesia)

law-justice.co - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) nomor 249 tertanggal 28 Mei 2020 yang berisi tentang implementasi skenario kehidupan normal baru atau new normal.

Adapun tujuan ST tersebut adalah untuk membuat aturan pencegahan penularan covid-19 bagi para pelaku usaha sehingga diharapkan dapat memutus rantai virus corona itu.

“Dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan, atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi covid-19,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (28/5).

Surat yang dikeluarkan Kapolri itu merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tertanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Selain itu, surat itu juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tertanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

“Selain itu Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat,” tambah Ahmad.

Pendisiplinan itu bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, kerumunan massa, sentra ekonomi, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya.

Ahmad mengatakan, dalam menerapkan protokol kesehatan itu, jajaran TNI-Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal.

“Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” imbuh Ahmad.

Sebelumnya Ahmad menyebut ada 1.800 tempat wisata yang akan dijaga oleh TNI-Polri. Penjagaan ini dilakukan dalam menghadapi pelaksanaan normal baru (new normal) di tengah pandemi covid-19.

"Ada 1.800 objek yang umumnya merupakan pusat keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata," kata Ahmad, kemarin.

Penjagaan ribuan objek tersebut, Ahmad melanjutkan, dilakukan bersama anggota TNI. Total 340 ribu personel TN-Polri yang akan disiagakan. Kapolri Jenderal Idham Azis, sebut Ahmad, telah memerintahkan anggotanya untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat di sejumlah fasilitas umum.

"Bukan untuk penegakan hukum, namun lebih mengedepankan edukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena ketaatan dan kedisiplinan masyarakat adalah kunci keberhasilan new normal ini," jelas Ahmad.

Rencananya, lanjut Ahmad, penerapan normal baru mulai diterapkan di empat provinsi. Rinciannya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo. Lalu, ada 25 kabupaten lainnya yang ikut menerapkan. Di beberapa wilayah itu, personel TNI-Polri akan ditugaskan untuk mengawasi dan mendorong masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar