Untungkan Pengusaha, UU Minerba Harus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 25/05/2020 09:32 WIB
Ilustrasi UU Minerba (pontas.id)

Ilustrasi UU Minerba (pontas.id)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini RUU Minerba secara terburu-buru disahkan DPR di tengah meluasnya pandemi corona (Covid-19). Ekonom senior dan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menerangkan ada beberapa pasal RUU Minerba yang harus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Faisal mengatakan pengusaha batu bara terus-terusan mendapatkan karpet merah. Pertama Pasal 169A, di mana KK dan PKP2B mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi. "Diberikan jaminan perpanjangan," papar Faisal dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Kemudian Pasal 169B, salah satu poinnya menyebutkan untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat jangka 5 tahun dan paling lambat jangka waktu 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

"Padahal sebelumnya hanya 2 tahun dan 6 bulan, mereka antisipasi pergantian rezim investasi di rezim sekarang mereaka mau diperpanjang diperiode sekarang," tegasnya. Pasal 83, IUPK Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembagan dan/atau pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun. Setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun mayoritas PKP2B untuk ekspor, bukan DMO. Jika untuk pembangkit hanya 10%, pantaskah diberikan perpanjangan otomatis selama 30 tahun?," tanya Faisal. Faisal Basri mengatakan karpet merah yang diberikan kepada pengusaha batu bara bahkan sampai bertumpuk dua, yakni melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law dan RUU Minerba.

Faisal menyebut ada kedaruratan kenapa dua RUU ini buru ingin disahkan, yakni menyangkut nasib perusahaan tambang batu bara yang akan segera habis kontraknya. Hal ini menjadi maklum karena banyak petinggi negeri yang punya konsesi batu bara atau dekat dengan pengusahanya.  

Hal senada disampaikan Direktur Riset INDEF Berly Martawardaya soal point dari draft RUU Minerba. Salah satunya dalam pasal 169A soal perpajanjagan tanpa lelang. Pasal ini menurutnya memberikan perlindungan berlebih kepada pemegang KK dan PKP2B. "Pasal 169A perpanjangan tanpa lelang, argumennya apa seharusnya dibalikkan ke negara pengelolaanya," tegasnya.

Karena itu UU Minerba ini sangat layak untuk digugat diamandemen ke Mahkamah Konstitusi. LSM dan masyarakat sipil harus segera mendaftarkan gugatan uji materi ke MK agar pasal-pasal yang bermasalah ini segera dicabut.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar