Di Tengah Wabah Corona, DPR Mau Sahkan RUU Minerba 8 April Mendatang

Jum'at, 03/04/2020 19:37 WIB
Dokumen berkop Sekjen dan Badan Keahlian DPR.

Dokumen berkop Sekjen dan Badan Keahlian DPR.

[INTRO]

Di tengah wabah corona, DPR RI dikabarkan akan mensahkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 tahun 2009 tanggal 8 April mendatang. Padahal RUU Minerba ini adalah salah satu RUU yang mendapat protes aksi massa besar-besaran yang  meminta DPR untuk menunda pengesahan undang-undang tersebut. 

Kabar ketok palu ini terungkap dari Dokumen berkop Sekjen dan Badan Keahlian DPR yang diterima law-justice, Jumat, (3/4/2020)

Terdapat 2 surat yang dikirimkan oleh Sekjen dan Badan Keahlian tertanggal 1 April 2020. Surat pertama ditujukan kepada pimpinan fraksi-fraksi anggota DPR RI, surat kedua kepada pimpinan dan anggota komisi VII DPR RI.

Ditulis dalam surat tersebut bahwa sesuai dengan jadwal rapat acara masa persidangan pada 27 Maret sampai 31 Maret disepakati akan adanya rapat kerja yang akan digelar pada Rabu 8 April, pekan depan di ruang rapat Komisi VII DPR.

Bahwa Komisi VII DPR akan menggelar rapat kerja secara protokol waspada covid-19 (virtual meeting) dengan Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.

Rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan acara : Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan RUU Tentang Minerba.

Adapun acara tersebut terdiri dari 8 agenda, di mana diantaranya adalah : Pengambilan Keputusan terhadap RUU dan Penandatanganan Naskah RUU.

law-justice mencoba mengkonfirmasi kebenaran rapat ini ke Komisi VII, namun hingga saat ini belum dikonfirmasi.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar