Bebas dari Penjara, Habib Bahar Berterima Kasih ke Habib Rizieq & FPI

Senin, 18/05/2020 14:54 WIB
Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith (Kronologi)

Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith (Kronologi)

Bogor, law-justice.co - Jasa Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) rupanya tak pernah dilupakan oleh Habib Bahar bin Smith. Karena itu, dia langsung mengucapkan terima kasih kepada Habib Rizieq Shihab dan jajaran FPI saat dibebaskan dari penjara pada Sabtu (16/5/2020).

Habib Bahar dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Saat dibebaskan, pendukungnya langsung mengantar ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

Di Ponpes tersebut dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh umat Islam lantaran terus mendukungnya saat berada dalam penjara.

"Alhamdulillah pada hari ini saya sudah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ini berkat rahmat Allah SWT Yang Maha Kuasa, dan atas doa para ulama khususnya para Habib, Kyai dan umat Islam," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.

Dia lantas menyampaikan ucapan terima kasih secra khusus kepada Habib Rizieq Shihab yang kini masih berada di Arab Saudi. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada FPI yang dinilainya selalu memebrikan dukungan kepadanya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab, dan seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI). Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum semua," kata Hbaib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis oleh Majelis Hakim pada Selasa (9/7/2019). Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar