UU Covid-19, Asuransi Korban Jiwasraya Bisa Dapat Hibah dari Pemerintah

Minggu, 17/05/2020 17:30 WIB
Jiwasraya. (Kata Data)

Jiwasraya. (Kata Data)

[INTRO]

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyebut perusahaan asuransi korban Jiwasraya bisa dapat hibah dari pemerintah asalkan perusahaan tersebut masuk kategori terdampak Corona sesuai Perppu 1/2020 dan PP 23/2020 dan POJK 11/2020.

"Untuk penanganan Covid-19, pemerintah sudah menerbitkan Perppu 1/2020 dan PP 23/2020. Sementara OJK mengeluarkan POJK 11/2020. Bila perusahaan-perusahaan korban Jiwasraya termasuk kategori terdampak Corona bisa saja mengajukan restrukturisasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan-peraturan di atas," ujar Heri kepada law-justice, Minggu, (17/5/2020).

Lanjut dia, jika tidak memenuhi kategori mau tidak mau perusahaan wajib membayar klaim nasabah.
Bila perusahaan tidak mampu, maka nasabah bisa menggugatnya bahkan bisa mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi XI lainnya Anis Byarwati mengatakan
perusahaan asuransi tidak boleh berharap pada bantuan relaksasi COVID-19 dari pemerintah untuk bayar klaim asuransi. Anis ragu dana segar Rp 405 triliun dari pemerintah, yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, akan dialokasikan kepada perusahaan asuransi, apalagi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwsraya.

"Saya ragukan hal itu, karena alokasinya kan sudah ditetapkan ke mana saja alirannya. Dari Rp 405,1 triliun anggaran ini, dana alokasi untuk sektor kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan Rp 70,1 triliun, dan bantuan kepada dunia usaha Rp 150 triliun. Tidak ada untuk Jiwasraya," jelasnya.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar