Peraturan Gubernur Mengenai Pergerakan Orang Keluar Masuk Jakarta

Minggu, 17/05/2020 19:31 WIB
Ilustrasi (Tribunews)

Ilustrasi (Tribunews)

law-justice.co - Pandemi COVID-19 masih terus berlangsung. Maka untuk menekan penyebarannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada 14 Mei 2020.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).

Pergub ini akan menjadi dasar hukum para petugas di lapangan dalam melakukan tindakan bagi pelanggar, demikian Anies. 

Berikut isi lengkap No 47 Tahun 2020:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan dan Kota Bekasi yang selanjutnya disebut Jabodetabek adalah wilayah aglomerasi yang memberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan penetapan Pemerintah Pusat.
4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. 5. Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
6. Surat Ketetapan Denda Administratif Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SKDA-PKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara transportasi darat yang disetor ke kas daerah karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
7. Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
9. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
10. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
11. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia.
12. Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
13. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
14. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
15. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
16. Kota/Kabupaten Administrasi adalah 5 (lima) Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta.
17. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Rukun Tetangga di Provinsi DKI Jakarta.
18. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Rukun Warga di Provinsi DKI Jakarta. 19. Bank DKI adalah Perseroan Terbatas Bank DKI yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 3
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. mencegah dan menangkal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19);
b. membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
c. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BAB III
PEMBATASAN KEGIATAN BERPERGIAN
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut: a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus `Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

BAB IV
PENGECUALIAN PEMBATASAN KEGIATAN BERPERGIAN

Bagian Kesatu
Kegiatan Berpergian Keluar/ Masuk bagi Sektor yang Dikecualikan

Pasal 5
(1) Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
(2) Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

Pasal 6
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
(3) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

Bagian Kedua
Kegiatan Berpergian Masuk Provinsi DKI Jakarta

Pasal 7
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
(3) c. surat pernyataan sehat bermeterai. Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
(4) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
(5) Penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan
c. untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
(6) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

Pasal 8
(1) Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau
b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(2) Apabila diperlukan terhadap orang yang berada dalam karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala.
Bagian Ketiga Jenis SIKM

Pasal 9
(1) Jenis SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 terdiri dari:
a. SIKM yang bersifat perjalanan berulang; atau
b. SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
(2) SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
(3) SIKM yang bersifat perjalanan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
b. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau
2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Bagian Keempat
Verifikasi

Pasal 10
(1) Dalam penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam melakukan verifikasi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat mengikutsertakan:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
b. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Satpol PP;
d. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
e. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan
f. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pasal 11
Format surat pernyataan, format surat keterangan, format formulir pennohonan dan tata cara penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Bagian Kelima Sanksi Pidana

Pasal 12
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENGAWASAN DAN PENINDAKAN

Pasal 13
(1) Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point).
(3) Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
a. akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
b. terminal bus angkutan penumpang;
c. pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota;
d. pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan
e. pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan pada titik pengecekan (check point) dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan.

Pasal 14
(1) Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
(2) Dalam hal pengurus RT mendapatkan pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan SIKM wajib melaporkan kepada Lurah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat RW.
(3) Lurah yang menerima laporan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengarahkan pendatang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukan adanya tanda-tanda gejala mengalami penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Lurah wajib mengkarantina pendatang di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(5) Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang.
BAB VI
LARANGAN BAGI PENYELENGGARA TRANSPORTASI DARAT

Pasal 15
(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bemiotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.
(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor.
(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada penyelenggara transportasi darat antar provinsi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.
(6) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
(7) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.

Pasal 16
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) wajib disetorkan ke kas daerah.
(2) Terhadap denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan SKDA-PKB oleh Dinas Perhubungan berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Foto kopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan di kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi di wilayah penindakan pelanggaran terjadi.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 17
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar