Analisis Hukum Skandal Gagal Bayar Asuransi Wana Artha Life

Sabtu, 16/05/2020 07:57 WIB
Gedung Asuransi WanaArtha Life (Foto:Moneter.id)

Gedung Asuransi WanaArtha Life (Foto:Moneter.id)

Jakarta, law-justice.co - Kiranya makin banyak saja asuransi yang gagal bayar ke nasabahnya. Sebelum asuransi Jiwasraya dan Bumiputera, pada tahun 2008 ketika asuransi milik Grup Bakrie tercatat gagal bayar atas produk Diamond Investa Bakrie Life yang merupakan produk andalannya. Manajemen Bakrie Life waktu itu beralasan gagal bayar yang terjadi karena imbas krisis ekonomi 2008 yang menimpa Indonesia.

Gagal bayar juga pernah  terjadi pada  Asuransi Bumi Asih Jaya (2013). Tanggal 18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha PT Bumi Asih Jaya karena perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan tentang kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaimnya.

Pada tahun yang sama gagal bayar juga dialami  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Kas perusahaan asuransi yang sudah berusia diatas seratus tahun itu minim dan kondisi ini  akhirnya menjadi penyebab tertundanya atau gagal pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Terakhir kasus asuransi  gagal bayar menimpa asuransi Jiwasraya yang menyerah  tak mampu membayar klaim pemegang polisnya dimana sampai akhir tahun 2019 lalu sudah mencapai Rp 12,4 triliun angkanya. Bisa jadi gagal bayar klaim  ini menjadi tragedi terbesar industri asuransi jiwa di  Indonesia.

Kasus gagal bayar asuransi jiwasraya ternyata menyeret perusahaan asuransi lainnya antara lain  PT. WanaArtha Life atau Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Rekening asuransi itu kini diblokir oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kegiatan menggoreng saham Jiwasraya. Kini, ribuan nasabah menjerit karena mereka tidak bisa mencairkan klaim asuransinya.

Seperti apa duduk perkara kasus asuransi PT. Wanaarta ?. Bagaimana hukum dan perundang undangan yang berlaku melindungi nasabah asuransi seperti yang menimpa perusaan asuransi PT. Wanaarta ?. Upaya upaya seperti apa yang bisa dilakukan oleh nasaban agar bisa mendapatkan hak haknya ?, Siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya kasus gagal bayar di asuransi Wanaarta ?

Duduk Perkara

Pada akhir Januari lalu, ada pemberitahuan dari pihak manajemen asuransi Wanaarta bahwa telah terjadi pemblokiran rekening oleh Kejagung karena efek dari kasus Jiwasraya. Sehingga, rekening yang menampung dana nasabah menjadi terhenti pembayarannya. Tanggal 19 Februari 2020 itu harusnya menjadi tenggat waktu pembayaran sesuai dengan informasi yang ia peroleh dari WanaArtha life.

Namun, usai melewati tanggal yang disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan karena rekening masih diblokir oleh Kejaksaan Agung. Peristiwa pemblokiran rekening inilah yang kemudian mencuatkan kasus gagal bayar asuransi Wanaarta. Apalagi kemudian ikut diperiksa pula beberapa direksi WanaArtha life oleh Kejaksaan terkait skandal korupsi Jiwasraya.

Diduga pihak direksi PT. Asuransi Wanaarta ikut  membeli saham MYRX (perusahaan milik tersangka Benny Tjokro) sebesar Rp 45 miliar yang diduga saham gorengan dalam skandal Jiwasraya.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kejagung  ini dianggap tidak proporsional dalam menyikapi dugaan keterlibatan WanaArtha dengan skandal Jiwasraya.  Kalau WanaArtha diketahui pernah membeli saham MYRX (perusahaan milik tersangka Benny Tjokro) sebesar Rp 45 miliar, kenapa harus dana nasabah senilai Rp 4 triliun yang terkena terdampaknya. Sampai hari ini kabarnya belum ada kejelasan kapan blokir akan dibuka. Hal ini tentunya sangat mengherankan bagi nasabah asuransi Wanaarta.

Kebingungan ini dirasakan oleh ribuan nasabah  yang butuh klaim dana untuk pengobatan dan biaya sekolah, membayar tunggakan biaya pendidikan anaknya, membayar kontrakan rumah dan aneka kebutuhan rumah tangga lainnya.

Menanggapi soal pemblokiran rekening yang merugikan nasabah ini, Kejagung mengaku pemblokiran rekening terpaksa dilakukan karena ada bukti keterlibatan perusahaan itu dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). 

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life diduga mendapatkan keuntungan dari jual beli saham gorengan milik Benny Tjokrosaputro, pemilik PT Hanson Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono yang dihubungi Law-justice.co pada Selasa (5/5/2020) menjelaskan, asuransi WanaArtha Life diduga menerima VOP saham MYRX milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BT) pada tanggal 11 Februari 2016.

Kemudian lanjutnya, Kejagung juga menemukan aliran dana dari WanaArtha Life kepada Benyy Tjokro pada tanggal 26 Mei 2016 dan juga pada tanggal 7 Juni 2016. "Asuransi WanaArtha juga bertransaksi saham RIMO, BJBR, LCGP dan MYRX, ini semua milik group tersangka BT," jelas Hari.

Oleh karena itu, menurut Hari, hingga saat ini pemblokiran rekening milik nasabah WanaArtha masih berlangsung karena masih ada proses penyitaan dan pemindahan aset di rekening efek WanaArtha ke rekening penampungan sitaan.

Kasus yang  menimpa WanaArtha Life ini sesungguhnya memang tidak terlepas dari minimnya kehati-hatian pihak manajemen asuransi dalam bertransaksi. Ketidak hati-hatian tersebut membuat perusahaan itu terseret dalam kasus Jiwasraya dan akhirnya nasabah yang terkena imbas alias terkena getahnya. 

Perlindungan Nasabah Asuransi

Sebenarnya cukup banyak peraturan perundang undangan yang memberikan perlindungan hukum kepada nasabah asuransi di Indonesia.  Ketentuan hukum itu antara lain adalah:

 

  • Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

 

Didalam UU ini Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi dijelaskan dalam Pasal 2 huruf (a) yang berbunyi : “Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota perl pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.”

Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian masih tergolong belum jelas, karena di dalam Undang-Undang ini tidak menyebutkan secara rinci mengenai perlindungan hukum yang seperti apa yang diberikan kepada nasabah asuransi berkaitan dengan hak dan kewajiban yang seharusnya diterima oleh nasabah sebagai pihak pemakai jasa asuransi yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam mendapatkan perlindungan hukum.

Penjelasan dalam Pasal tersebut mengandung banyak makna yang oleh sebagian besar orang memiliki pemahaman yang berbeda. Hal yang sangat wajar  apabila  kemudian  muncul  banyak  pertanyaan  seputar  perlindunganyang bagaimana dan seperti apa yang dimaksudkan di dalam Undang-UndangUsaha Perasuransian ini.

  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

 

Tahun 1999, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun Undang-Undang tersebut berjudul Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun ketentuan di dalamnya lebih banyak mengatur tentang perilaku usaha. Hal ini dapat dipahami karena kerugian yang diderita oleh konsumen seringkali disebabkan karena kelalaian pelaku usaha, sehingga perilaku pelaku usaha perlu diatur dan bagi para pelanggarnya akan dikenakan sanksi yang setimpal.

Pengertian tersebut kemudian diparalelkan dengan definisi konsumen yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu : “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan.”

Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi sebagai pihak tertanggung, dalam hal ini tertanggung berada dalam posisi sebagai konsumen yang menerima jasa pelayanan dari pihak asuransi yang telah memberikan jaminan terhadap segala kemungkinan peristiwa yang akan terjadi pada diri tertanggung. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.”

Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi merupakan penerapan dari berbagai hal yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak yaitu pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi).

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen menjelaskan bahwa nasabah pemegang polis yang dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen, memiliki hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang, yaitu :

  1. Hak untuk memilih jenis asuransi yang ditawarkan.
  2. Hak untuk informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai manfaat dan jaminan asuransi.
  3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas jasa dan pelayanan petugas asuransi.
  4. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
  5. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya.

Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah :

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

  • Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

 

Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi atau pemegang polis tidak  diatur  secara  khusus  dalam  KUHPerdata,  namun  terdapat  beberapa Pasal yang terkait dan dapat berlaku bagi perjanjian asuransi serta memberikan perlindungan bagi  pemegang polis.

Keterkaitan perlindungan hukum bagi pemegang polis dengan KUH Perdata dijelaskan dalam beberapa Pasal, antara lain :

 

  • Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, yaitu : kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ketentuan ini memberikan konsekuensi bahwa pemegang polis yang berpendapat jika terjadinya perjanjian asuransi karena adanya kesesatan, paksaan dan penipuan dari penanggung dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian asuransi ke pengadilan. Apabila perjanjian asuransi tersebut dinyatakan batal baik seluruhnya maupun sebagian dan tertanggung atau pemegang polis beritikad baik, maka pemegang polis berhak untuk menuntut pengembalian premi yang telah dibayarkan.
  • Pasal 1266 KUH Perdata, mengatur bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Bagi pemegang polis, hal ini perlu diperhatikan sebab kemungkinan yang bersangkutan terlambat dalam melakukan pembayaran premi. Namun hal ini tidak menyebabkan perjanjian batal dengan sendirinya, akan tetapi harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Dalam praktik biasanya dicantumkan dalam polis klausula yang menentukan bahwa perjanjian asuransi tidak akan berjalan apabila premi tidak dibayar pada waktunya. Hal ini untuk menghindari agar setiap terjadi kelambatan pembayaran premi tidak perlu minta pembatalan kepada pengadilan karena dianggap kurang praktis.
  • Pasal 1267 KUH Perdata diterapkan dalam perjanjian asuransi, yaitu : jika penanggung yang memiliki kewajiban memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang terhadap tertanggung ternyata melakukan ingkar janji, maka pemegang polis dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.
  • Dalam perjanjian asuransi, prestasi penanggung digantungkan pada peristiwa yang belum pasti terjadi. Untuk menghindari penanggung menambah syarat-syarat lainnya dalam memberikan ganti rugi atau sejumlah uang, pemegang polis harus memperhatikan ketentuan Pasal 1253 s.d Pasal 1262 KUH Perdata.
  • Pasal 1318 KUH Perdata dapat digunakan oleh ahli waris dari pemegang polis untuk menuntut penanggung memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang. Pasal ini menetapkan bahwa jika seseorang minta diperjanjikan suatu hal, maka dianggap itu adalah untuk ahli warisnya dan orang-orang yang mempunyai hak dari padanya, kecuali dengan tegas ditetapkan tidak demikian maksudnya.
  • Pasal 1338 KUH Perdata mengandung beberapa asas dalam perjanjian, yaitu :

 

  • Asas Kekuatan Mengikat, jika asas ini dihubungkan dengan perjanjian asuransi berarti bahwa pihak penanggung dan tertanggung atau pemegang polis terikat untuk melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakatinya. Pemegang polis mempunyai landasan hukum untuk menuntut penanggung dalam melaksanakan prestasinya.
  • Asas Kepercayaan, mengandung arti bahwa perjanjian melahirkan kepercayaan diantara kedua belah pihak bahwa satu sama lain akan memenuhi janjinya untuk melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan.
  • Asas Itikad Baik, yang memiliki arti bahwa semua perjanjian termasuk perjanjian asuransi yang diartikan pula secara menyeluruh bahwa dalam pelaksanaan perjanjian para pihak harus mengindahkan kenalaran dan kepatutan.
  • Pasal 1365 KUH Perdata, tentang perbuatan melanggar hukum dapat digunakan oleh pemegang polis untuk menuntut penanggung bila dapat membuktikan bahwa penanggung telah melakukan perbuatan yang merugikan.

 

  • Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUH Dagang)

 

Selain diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, segala hal yang berkaitan dengan hak-hak nasabah juga diatur dalam KUH Dagang,antara lain :

  1. Pasal 259 KUH Dagang, menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung.
  2. Pasal 260 KUH Dagang, menuntut agar polis segera disahkan oleh penanggung.
  3. Pasal 261 KUH Dagang, meminta ganti kerugian kepada penanggung apabila lalai menandatangani dan menyerahkan polis, sehingga menimbulkan kerugian bagi tertanggung.
  4. Pasal 272 KUH Dagang, melalui pengadilan, tertanggung dapat membebaskan penanggung dari segala kewajibannya pada waktu yang akan datang, untuk selanjutnya tertanggung dapat mengasuransikan kepentingannya kepada penanggung lain untuk waktu dan bahaya yang sama dengan asuransi yang pertama.
  5. Pasal 280 KUH Dagang, tertanggung memiliki hak dan ketegasan dalam memilih serta mendapatkan ganti kerugian dari salah satu penanggung saja.
  6. Pasal 281 KUH Dagang, menuntut pengembalian premi baik seluruhnya ataupun sebagian, apabila perjanjian asuransi batal atau gugur. Hak tertanggung terkait hal ini dilakukan apabila tertanggung beritikad baik, sedangkan penanggung bersangkutan belum menanggung risiko.

Beberapa pasal dalam KUH Dagang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhdap pemegang polis, yaitu :

  1. Pasal 254 KUH Dagang, yaitu melarang para pihak dalam perjanjian, baik pada waktu diadakannya perjanjian maupun selama berlangsungnya perjanjian asuransi menyatakan melepaskan hal-hal yang oleh ketentuan undang-undang diharuskan. Hal ini untuk mencegah supaya perjanjian asuransi tidak menjadi perjudian atau pertaruhan.
  2. Pasal 257 dan Pasal 258 KUH Dagang, jika melihat ketentuan Pasal 255 KUH Dagang, seolah-olah polis merupakan syarat mutlak untuk terbentuknya perjanjian asuransi. Namun bila memperhatikan Pasal 257 KUH Dagang ternyata tidak benar. Dalam Pasal ini disebutkan bahwa dalam perjanjian asuransi diterbitkan seketika setelah ditutup, hak dan kewajiban timbal balik dari tertanggung dan penanggung mulai berlaku sejak saat itu. Artinya apabila kedua belah pihak telah menutup perjanjian asuransi akan tetapi polisnya belum dibuat, maka tertanggung tetap berhak menuntut ganti rugi apabila peristiwa yang diperjanjikan terjadi. Tertanggung harus membuktikan bahwa perjanjian asuransi telah ditutup disertai alat bukti yang ada, misalnya surat menyuratantara penanggung dengan tertanggung, catatan penanggung, nota penutupan, dll.
  3. Pasal 260 dan Pasal 261 KUH Dagang, mengatur tentang asuransi yang ditutup melalui perantaraan makelar atau agen. Dari Pasal 260 diketahui bahwa jika perjanjian asuransi ditutup dengan perantaraan makelar, maka polis yang telah ditandatangani harus diserahkan dalam waktu delapan hari sejak ditandatangani.
  4. Pasal 261 menjelaskan bahwa jika terjadi kelalaian dalam hal yang ditetapkan dalam Pasal 259 dan 260, maka penanggung wajib memberikan ganti rugi. Berkaitan dengan hal ini, berdasarkan hasil Simposium Hukum Asuransi apabila terdapat kesalahan broker atau agen asuransi dalam memberikan pelayanan kepada tertanggung, maka broker asuransi dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Selain dalam bentuk Undang Undang, perlindungan nasabah asuransi juga diatur dalam peraturan yang lebih operasional baik berupa Peraturan Pemerintah, maupun peraturan peraturan yang lebih operasional lainnya sebagai contoh : PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP 73/1992”), Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOMOR 69 /POJK.05/201627.

Upaya Nasabah

Dengan adanya rangkaian ketentuan yang melindungi nasabah asuransi, seyogyanya hak hak nasabah bisa dijamin alias tidak dirugikan oleh usaha asuransi yang sekarang banyak bertebaran di Indonesia. 

Namun faktanya ketika terjadi masalah hukum, justru pihak nasabahlah yang paling sering menderita kerugiannya. Yang paling sering terjadi adalah klaim asuransi terlambat atau bahkan tidak dibayarkan oleh pihak asuransinya. 

Pada dasaranya, pembayaran atas klaim yang diajukan oleh pemegang polis harus segera dibayarkan oleh perusahaan asuransi, bilamana persyaratan yang disyaratkan oleh Perusahaan Asuransi telah dipenuhi oleh pemegang Polis.

Mengenai larangan keterlambatan pembayaran klaim asuransi kita temui pengaturannya dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP 73/1992”) yang berbunyi:“Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.”

Jangka waktu pembayaran klaim asuransinya sendiri diatur dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi:“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOMOR 69 /POJK.05/201627 di mana dinyatakan pada pasal tersebut lebih kurangnya bahwa "Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan … mana yang lebih singkat".

Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang menentukan:“Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.

Apabila perusahaan asuransi terlambat membayar klaim asuransi, sebaiknya ditanyakan kepada perusahaan asuransi tersebut, kapan mereka akan melakukan pembayaran. Pemegang polis dapat menyebutkan pada pihak perusahaan asuransi mengenai adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran klaim asuransi tersebut dalam jangka waktu 30 hari, sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.

Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, pemegang polis dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata) ke Pengadilan Negeri. Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian (lihat Pasal 1 angka 1 UU Asuransi). 

Gugatan wanprestasi karena klaim asuransi yang tidak dibayar ini pernah dilakukan oleh PT Pelayaran Manalagi pada 2010 lalu. PT Pelayaran Manalagi menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama karena menolak klaim kebakaran kapal yang diajukan oleh PT Pelayaran Manalagi. Padahal, perusahaan asal Surabaya itu terikat perjanjian asuransi Marine Hull and Machinery Policy.

Majelis hakim kemudian menyatakan PT Asuransi Harta Aman telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, sehingga gugatan Pelayaran Manalagi harus diterima dan PT Asuransi Harta Aman harus membayar klaim sejumlah AS$843.200. 

Namun dalam hal ini, untuk dapat menggugat perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim, pemegang polis/ nasabah  terlebih dahulu harus melakukan somasi. Somasi berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan asuransi serta sanksi yang dituntut. Bila somasi tidak dihiraukan, barulah nasaba dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri karena perusahaan asuransi tidak mau melakukan pembayaran klaim asuransi. 

Akan tetapi, jika kemudian setelah dilakukan somasi perusahaan asuransi tersebut membayar klaim nasabah, maka hak nasaba untuk mengajukan gugatan menjadi hapus karena perusahaan asuransi telah memenuhi prestasinya (kewajibannya sesuai perjanjian).

Bagi nasabah yang tidak terlalu senang dengan proses hukum melalui gugatan Pengadilan, bisa melalui jalan lain yaitu proses mediasi.Ada sebuah lembaga yang dapat bertindak untuk menyelesaikan sengketa antara Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi. Lembaga ini dikenal dengan nama Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BAMI).

BMAI adalah sebuah badan hukum berbentuk Perhimpunan yang melakukan kegiatan dibidang sosial didirikan oleh Asosiasi-asosiasi Usaha Perasuransian di Indonesia yaitu : Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).

Seperti yang tercantum di website resmi-nya, pelayanan dari BAMI ini gratis. Selama nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial.

Tanggung Jawab Siapa ?

Ketentuan Pasal 11 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian tegas menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, yang tentunya dijalankan dengan itikad baik (te goeder trouw). Ketika itu dijalankan sebaliknya, alias tidak baik dalam ukuran hukum, pertanggungjawaban hukum mesti dijalankan. 

Dalam UU 40 tahun 2014, selain direksi dan komisaris, pihak bernama ‘Pengendali’ yang diatur OJK , dapat turut bertanggungjawab atas kerugian usaha asuransi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15. Oleh karena pengendali turut menentukan direksi dan komisaris. 

Keberhasilan tata kelola perusahaan PT. Wanaarta Live tidak bisa lepas dari pengawasan OJK. Lain halnya jika pihak PT. Wanaarta  memberikan laporan, informasi ataupun data tidak benar kepada OJK, hingga menimbulkan kerugian usaha, direksi maupun komisaris dapat bertanggungjawab menurut hukum seperti dimaksud dalam Pasal 74 UU 40/2014. 

Ketika tata kelola usaha yang dijalankan menimbulkan kerugian, hukum bisa menilai kerugian tidak melulu pada konteks kerugian negara sepanjang direksi dapat membuktikannya. Karena usaha PT. Wanaarta  juga tunduk pada UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007. Analisis hukumnya bisa saja menggunakan prinsip business judgment rule yang merupakan prinsip yang muncul dari sistem hukum anglo-saxon sebagai doktrin hukum yang memberikan perlindungan terhadap direksi dalam menjalankan perannya menjalankan usaha. 

Jika tidak, direksi cenderung bermain ‘aman’ dan tidak berani mengambil keputusan jika memang dimaksudkan untuk tujuan kemajuan dan kepentingan perusahaan. Ketika aturan main mengacu pada UU Perseroan Terbatas, boleh jadi direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian bila kerugian bukan karena kesalahannya serta telah bertindak dengan itikad baik dan hati-hati sesuai maksud dan tujuan perseroan, tidak ada benturan kepentingan, dan telah bertindak mencegah kerugian (Lihat Pasal 97 ayat 5 UUPT). 

Namun, ketentuan  tersebut seakan tidak berlaku ketika penegak hukum menggunakan ketentuan UU di luar UU Perseroan. Dan itu akan menjadi dilema hukum dan persoalan ‘kepastian hukum’ bagi direksi. Begitulah hukum yang mesti menjadi acuan dalam tiap kali kita menilai kasus setiap badan usaha berbentuk perseroan. Membahas keberadaan dan tanggung jawab direksi yang diberi kepercayaan sesuai prinsip kepercayaan (fiduciary duty), ruang perlindungan hukum amat diperlukan bagi direksi. 

Sebaliknya, jika aktivitas direksi dapat dibuktikan menyimpang, mau tidak mau mesti diper tanggungjawabkan secara hukum. Terlebih jika direksi melanggar UU Korupsi, maka patut dihukum karena sudah merugikan banyak pihak dan merusak ekonomi bangsa. 

Bahwa direksi dibantu oleh unit risk assessment dan investment assessment harus berpegang pada ketentuan  Pasal 92 UU PT untuk menjalankan urusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, adalah benar. Begitupun dengan komisaris yang dibantu oleh Komite Audit dan Komite Risiko bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, serta memberi nasihat kepada direksi yang seharusnya semua mekanisme berjalan efektif sesuai rule yang ada. 

Selain tanggungjawab internal PT. Wanaarta, munculnya banyak kasus di sektor keuangan termasuk gagal bayar di asuransi PT. Wanaarta menjadi tanggungajwab lembaga pengawas yang bernama OJK. Keberadaan lembaga ini pantas untuk dipelototi  karena lembaga inilah yang dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya banyak kasus disektor keuangan yang merugikan warga negara Indonesia.

Mengapa OJK bertanggungjawab karena lembaga ini bertanggungjawab untuk  mengatur dan mengawasi industri pasar modal dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), hasil pengalihan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). OJK juga bertugas mengawasi secara perorangan melalui perlindungan konsumen termasuk asuransi PT. Wanaarta Live yang gagal bayar.

Akhir- akhir ini OJK mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat karena kinerjanya di anggap sangat jeblok. Bahkan banyak yang meminta untuk dibubarkan saja karena fungsi pengawasan yang diembannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terbukti banyak kasus di bidang industri keuangan yang merugikan rakyat. Jadi ngapain saja kerja OJK selama ini. Padahal negara dan rakyat memberi gaji sangat besar sekali kepada punggawa dan karyawan OJK.

Jika OJK dengan berbagai alasan tidak ingin dan tidak bisa dibubarkan maka sekurang-kurangnya lembaga ini harus diawasi. Kiranya perlu dibentuk Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (Dewas OJK), dimana wakil pemerintah juga ada di sana, guna memonitor kinerja OJK dalam mengawasi industri sektor jasa keuangan. 

Karena pada prinsipnya  tidak boleh ada lembaga yang tidak diawasi. Supaya terjadi check and balances, bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan terhadap OJK sangat penting agar kedepannya tak ada lagi asuransi ataupun industri jasa keuangan yang bisa "nakal" lantaran lemahnya kinerja OJK-nya atau memang oknum OJK yang nakal.

Jangan sampai karena lemahnya OJK, rakyat yang menjadi korbannya. Selain itu untuk melindungi dana nasabah diberbagai lembaga keuangan khususnya skala mikro agar dibentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan untuk industri Perbankan sebagaimana diperintahkan UU No 40 tahun 2014. Anehnya sampai sekarang  lembaga penjaminan polis asuransi tersebut belum juga terbentuk. Padahal pembentukan lembaga semacam itu sangat penting guna melindungi dana masyarakat pemegang polis termasuk nasabah PT. Wanaarta.

 

(Ali Mustofa\Warta Wartawati)

Share:




Berita Terkait

Komentar