Lawan Luhut, Said Didu Tunjuk Purnawirawan TNI Jadi Pengacara

Sabtu, 02/05/2020 12:30 WIB
Kolase Said Didu dan Luhut. (tribunnews)

Kolase Said Didu dan Luhut. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Said Didu mengumumkan bahwa telah menunjuk Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoodinir oleh purnawirawan TNI Letkol CPM (P) Helvis sebagai pengacara.

"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," demikian seperti dikutip dari akun Twitter @msaid_didu.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Muhammad Said Didu pada Senin 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu bakal diperiksa sebagai terlapor dan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Ekonomi dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Ya benar, Senin (4/5/2020) nanti [Said Didu] dipanggil," ujar Argo, Jumat (1/5/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Said Didu dinilai tidak ada niat baik untuk melakukan minta maaf atas pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan. Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief melalui channel Youtube membahas soal persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus corona.

Dalam video yang viral itu, Said Didu menyebutkan bahwa Luhut Panjaitan tetap ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan ibu kota baru.

"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi kepada Bisnis, Jumat (1/5/2020).

Luhut sudah siapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. "Iya benar, itu kuasa hukumnya," katanya. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar