Misteri Dugaan Ekspor 1,2 Juta APD ke Korsel, Ini Jawaban Polisi

Jum'at, 10/04/2020 17:25 WIB
Ilustrasi APD (Kompas)

Ilustrasi APD (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Saat tengah dibutuhkan di Indonesia ternyata alat pelindung diri (APD) tenaga medis dari Indonesia justru di ekspor ke Korea Selatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan dugaan ekspor ini sebanyak 1,2 juta APD. Ia pun mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dugaan pelanggaran itu.

"Meminta Kepolisian RI menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan Covid-19," ujar Melki dalam simpulan rapat virtual dengan Kepala BPOM, Kemenkes, Kemenperin dan Kemendag pada Rabu, (8/4/2020) yang dibagikannya, Kamis, (9/4/2020).

Terkait hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ekspor jutaan APD itu terjadi lantaran sedari awal sudah ada perjanjian dagang antara Korea Selatan dengan Indonesia untuk membuat APD.

"Di mana Korea Selatan menyiapkan bahan baku dan penjahitan atau pembuatannya dilakukan di Indonesia. Jadi digunakan untuk memenuhi kebutuhan APD dalam negeri, di samping mereka kirim ke Korea Selatan juga untuk kebutuhan mereka," ujar Listyo dilansir Tempo, Jumat, (10/4/2020).

Menurutnya perjanjian itu melibatkan beberapa perusahaan PMA Korea Selatan di Indonesia yang sudah dinegosiasikan terlebih dulu dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Saat virus Corona mewabah di Indonesia, kata Listyo, Presiden Joko Widodo melarang ekspor APD ke luar negeri. Namun Duta Besar Korea Selatan kemudian berkirim surat kepada Kepala Gugus Tugas Nasional Covid-19 agar APD yang sudah dikerjakan oleh perusahaan PMA bisa diekspor ke negaranya.

Selanjutnya, Kepala Gugus Tugas merekomendasikan ke Menteri Perdagangan melalui surat dari Kepala Gugus Tugas tentang pengecualian ekspor APD ke Korea Selatan.

Alhasil, dengan keluarnya surat rekomendasi dari KA Gugus Tugas tersebut, maka Menteri Perdagangan mengeluarkan dua surat yang berisikan pengecualian larangan ekspor dari perusahaan yang tercatat.

"Tentunya dengan pertimbangan bahwa kebutuhan APD Indonesia tetap akan dipenuhi dan dikerjakan semaksimal mungkin oleh perusahaan tersebut, yang mana bahan bakunya berasal dari Korea Selatan," kata Listyo.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar