Mau Dapat Bantuan Langsung 600.000 dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Selasa, 07/04/2020 20:03 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara saat berikan bantuan kepada korban banjir (tribunnews)

Menteri Sosial Juliari Batubara saat berikan bantuan kepada korban banjir (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah pusat terus memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Satu di antaranya adalah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

BLT yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk satu keluarga. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Terhitung bulan April ini hingga Juni 2020 mendatang.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT, selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," terang Menteri Sosial Juliari Batubara, Selasa (7/4/2020).

Berikut cara untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona:

1. Warga yang mendapatkan BLT juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Untuk mendapatkan BLT, pemerintah pusat akan memberikan kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori ke bawah atau miskin.

3. Selain itu, hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan mendapatkan BLT.

4. Warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.

Sementara itu, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda. Juliari Batubara menyebutkan sejumlah wilayah yang akan mendapatkan bantuan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020).
Wilayah yang akan mendapatkan bantuan antara lain DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, serta Kota Depok.

Kemudian terdapat Kota Bekasi, Tangerang, hingga Tangerang Selatan.

Seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta itu akan diberikan bantuan sosial khusus.
Bantuan sosial akan diberikan dengan bentuk sembako.

Juliari Batubara mengatakan, bantuan akan diberikan selama tiga bulan mendatang sejak April 2020. Pembagian sembako tersebut akan dimulai dua minggu lagi.

Sembako yang diberikan akan senilai Rp 600.000 untuk setiap satu keluarga. Seperti bantuan yang diterima oleh warga di luar Jabodetabek.

Warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga yang ada di dalam data terpadu milik Kemensos.

Tak hanya itu, Kemensos juga bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait data keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.

"Wilayah Jakarta, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangsel, Tangerang, itu wilayah yang berbatasan dengan DKI," ungkap Juliari Batubara.

"Kami akan memberikan bansos khusus berupa sembako dengan durasi selama tiga bulan yang akan kita mulai dalam waktu dua minggu dari sekarang."

"Yaitu indeksnya adalah Rp 600 ribu per keluarga untuk wilayah tersebut," ucap dia.

"Data yang kami gunakan adalah keluarga yang ada di dalam data terpadu kami, ditambah masukan dari data-data pemerintah daerah," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menjelaskan perihal tujuan diberikan BLT di tengah pandemi corona. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan pemerintah terkait meminimalisir risiko penularan corona.

Yakni bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Selain itu, dengan adanya BLT diharapkan dapat menjaga tingkat konsumsi masyarakat saat perekonomian mulai melemah.

"Dengan demikian bisa membantu untuk bisa mengikuti arahan dan pedoman mengurangi aktivitas dan interaksi," jelas Sri Mulyani dilansir oleh Kompas.com.

"Dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini."

"Namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," imbuhnya.(Tribunnews)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar