Permenkes Pedoman PSBB Terbit, Ini Daftar Kantor yang Dilarang Libur

Minggu, 05/04/2020 09:47 WIB
Meski 2 WNI Positif Corona, Jokowi Tak Larang WNA Masuk Indonesia. (pojoksatu.id)

Meski 2 WNI Positif Corona, Jokowi Tak Larang WNA Masuk Indonesia. (pojoksatu.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menebitkan Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu isi dari Permenkes mengatur perihal peliburan tempat kerja saat PSBB diberlakukan.

Namun, tidak semua tempat kerja diliburkan. Sejumlah kantor atau instansi strategis diputuskan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 Permenkes No 9 Tahun 2020 itu.

"Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya," demikian bunyi pasal tersebut, Sabtu (4/4/2020).

Dalam aturan pelaksanaannya, ada 4 macam tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan kala PSBB sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran. Namun, kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minum karyawan dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19.

Berikut daftar tempat kerja yang dikecualikan diliburkan:

1) Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan
keamanan:
(1) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
(2) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)

d) Pembangkit listrik dan unit transmisi

e) Kantor pos

f) Pemadam kebakaran

g) Pusat informatika nasional

h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

i) Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat

j) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

k) Kantor pajak

l) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

m) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.

n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya. Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

2) Perusahaan komersial dan swasta:
a) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

c) Media cetak dan elektronik.

d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

e) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis

f) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.

g) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

h) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

j) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).

k) Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

3) Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

a) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

b) Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

c) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

d) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

e) Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.

f) Unit produksi barang ekspor.

g) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

4) Perusahaan logistik dan transportasi

a) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.

b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.

c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.

d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. (detik.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar