Ini Jawaban Pengusaha soal Permintaan Jokowi Tetap Bayarkan THR

Jum'at, 03/04/2020 09:47 WIB
Presiden Joko Widodo (merahputih)

Presiden Joko Widodo (merahputih)

Jakarta, law-justice.co - Terkait permintaan Presiden Joko Widodo agar Tunjangan Hari Raya atau (THR) karyawan tetap dibayarkan di tengah pandemi corona ini, pelaku usaha meminta ada penyesuaian. Permintaan itu terutama bagi perusahaan yang bener-bener terdampak wabah corona.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi mengatakan, saat ini kondisi mayoritas pengusaha sedang sulit. Menurut dia, kas para pengusaha sudah terkuras sepanjang Februari-Maret 2020 akibat tekanan ekonomi dari wabah COVID-19 di seluruh dunia.

“Saya sudah sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja, supaya ketentuan THR tahun ini lebih fleksibel. Kalau kondisi normal, pengusaha pasti bayar THR, entah dengan mengajukan pinjaman bank atau mencarikan tagihan. Karena pemasukan relatif masih ada. Sekarang ini kondisinya tidak normal, sulit bagi pengusaha,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Kamis 2 April 2020.

Dia mengatakan, para pekerja sejatinya sudah mengetahui bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat wabah corona.

Sehingga, ia merasa pekerja juga memahami apabila perusahaan memberikan THR tidak sesuai dengan kondisi normal, atau bahkan tidak membayarkan THR tahun ini.

“Saya kasih contoh pekerja perhotelan, mereka paham bahwa industri ini lagi sulit, jadi lebih paham kalau THR kali ini kondisional sekali pemberiannya. Saya pikir industri lain perlu terbuka terkait kondisi perusahaan ke pekerjanya juga saat ini,” kata Hariyadi.

Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit mengatakan pemerintah perlu memberikan kelonggaran bagi dunia usaha untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR tahun ini. Pasalnya, sulit apabila memaksakan pelaku usaha membayar THR dengan kondisi ekonomi yang tertekan wabah corona ini.

“Bisa saja pengusaha yang terdampak wabah corona bayar THR secara penuh tahun ini. Namun kita tidak tahu, setelah bayar THR kelangsungan bisnisnya terancam. Akhirnya kan bisa banyak pekerja justru kehilangan pekerjaan usai THR-an,” kata Anton.

Untuk itu dia meminta agar kesepakatan mengenai THR diselesaikan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja di tiap perusahaan. Hal itu, tentu saja membutuhkan kelonggaran ketentuan dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah mengingatkan pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya (THR), kendati wabah corona menekan dunia usaha di Tanah Air.

Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, telah dibahas mengenai kesiapan sektor usaha untuk membayar THR. Terlebih hal itu telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini berdasarkan UU diwajibkan dan tentunya Kemenaker sudah menyiapkan hal-hal terkait THR,” jelas Airlangga, Kamis. (tempo.co).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar