6 Kebijakan Jokowi Hadapi Corona, Termasuk Kartu Sembako

Selasa, 31/03/2020 21:05 WIB
Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Jokowi mengikuti KTT Negara G20 (indozone)

Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Jokowi mengikuti KTT Negara G20 (indozone)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan berbagai stimulus untuk meredam dampak dari wabah corona (Covid-19) terhadap sendi perekonomian Indoneisa.

Sejumlah stimulus tersebut diumumkan Jokowi melalui video live streaming di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Setidaknya, ada enam stimulus ekonomi yang diberikan.

"Saya akan fokus pada penyaluran bantuan," kata Jokowi.

Berikut 6 stimulus fiskal yang diberikan Jokowi :

1. Program Keluarga Harapan (PKH).
dengan besaran yang dinaikkan menjadi 25% dengan rincian sebagai berikut :

- Ibu Hamil mendapatkan Rp 3 juta per tahun
- Anak Usia Dini mendapatkan 3 juta per tahun
- Disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun

2. Kartu Sembako
Penerima sembako akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima dengan nilai yang naik 30% dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000. Insentif ini akan diberikan selama 9 bulan.

3. Kartu Pra kerja
Alokasi anggaran untuk Kartu Pra Kerja akan dinaikan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun dengan penerima manfaat mencapai 5,6 juta orang, terutama bagi pekerja informal dan pelaku mikro usaha kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 dengan nilai manfaat berkisar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta

4. Tarif Listrik
Khusus pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan tarif listrik selama 3 bulan ke depan periode April, Mei, dan Juni. Sementara pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50% selama April, Mei, dan Juni.

5. Antisipasi Kebutuhan Pokok
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Bagi para pekerja informal seperti ojek online, supir taksi, dan para pelakuUMKM maupun nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar akan berlaku mulai April 2020.
(cnbcindonesia)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar