Tetap Buka Usaha Meski Terinfeksi Covid-19

Pemilik Usaha Salon Dituntut Pasal Pembunuhan

Kamis, 26/03/2020 16:23 WIB
ilustrasi pengusaha salon yang dikenakan pasal hukuman pembunuhan karena tetap buka usaha meski terinfeksi covid-19 (Foto: Pixabay)

ilustrasi pengusaha salon yang dikenakan pasal hukuman pembunuhan karena tetap buka usaha meski terinfeksi covid-19 (Foto: Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pengusaha salon di Kota Ladysmith, Afrika Selatan dituntut pasal pembunuhan karena tidak menutup usahanya meskipun dirinya divonis terinfeksi virus Covid-19.

Pria itu lebih mementingkan usahanya daripada kesehatan para pegawai dan seluruh pelanggannya. Ia tak mengindahkan perintah dokter untuk mengisolasi diri demi mencegah penyebaran virus corona. Alhasil, polisi menangkapnya dan menuduhnya dengan pasal pembunuhan terhadap 27 orang.

Juru Bicara Polisi Nasional Afrika Selatan, Brigadir Vish Naido menyebut kedua puluh tujuh orang itu tak hanya berasal dari pegawai dan pelanggan salon. Pria ini sempat mengikuti sebuah kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang.

"Pada Selasa 24 Maret 2020 sekiranya pukul 15.30, kepolisian Ladysmith menerima kabar seorang pria yang dinyatakan positif corona telah berinteraksi dengan orang-orang di kawasan Ladysmith.

"Orang yang sama telah berpergian ke beberapa negara sebelum sampai ke Afrika Selatan.

"Saat kembali pada Rabu 18 Maret 2020, ia dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 dan diperintahkan untuk mengisolasi diri setidaknya 14 hari, menunggu hasil tes darah.

"Entah bagaimana, pria itu diduga tetap menjalankan bisnisnya sejak Sabtu 21 Maret 2020 dan tak mematuhi instruksi dokter,

"Hal ini berarti melanggar peraturan dalam Undang-undang Bencana Nasional terkait COVID-19," ujar Vish dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Pria itu sempat ditahan oleh kepolisian dengan tuduhan pembunuhan terhadap orang-orang yang berinteraksi dengannya. Namun, kini ia dirawat di rumah sakit karena masih terinfeksi virus corona COVID-19.

"Ia dipindahkan ke rumah sakit tempatnya dirawat saat ini.

"Masalah ini (tuduhan pembunuhan) akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum (JPU) senior sehingga bisa ditunda secara in absentia, demi mencegah kontaminasi lebih luas," pungkas Vish. (Pikiran Rakyat)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar