Polda Lampung Bekuk Mahasiswa Kedokteran dan 3 Penebar Hoaks Corona

Kamis, 26/03/2020 06:06 WIB
Hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos (Foto: Detik)

Hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Seorang mahasiswa kedokteran dan tiga orang lainnya ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Keempatnya terbukti berulah dan menyebarkan kecemasan di masyarakat dengan menebarkan kabar bohong atau hoaks virus corona.

Tersangka keempat yang ditangkap adalah Nirwan, 45, warga Permunas Way Kandis Tanjungsenang. Dia terbukti menyebarkan hoaks video pasien 01 corona di Lampung, meninggal.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Subakti melalui Pejabat Sementara Kasubsit V cyber Crime Kompol Rahmad Mardian, mengatakan tiga pelaku lainnya ditangkap saat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, selaku gugus satuan tugas belum menyatakan secara resmi terdapat satu pasien positif Covid-19. Pasien dinyatakan positif oleh Kadiskes Provinsi Lampung Reihana pada 18 Maret 2020.

"Total sudah ada 4 pelaku, 3 pelaku pertama menyebarkan hoaks jauh hari sebelum ada pernyataan resmi satu pasien positif dari Dinas Kesehatan, sehingga meresahkan masyarakat," ujarnya, Rabu, 25 Maret 2020.

Pelaku ketiga yang diamankan bernama Nopri Yanda Wahab (23), warga Jalan Citra Bunga, Labuhan Ratu. Pelaku adalah mahasiswa kedokteran di salah satu kampus di Lampung yang sedang menjalankan ko asisstant (koas), pada salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

Rahmad menambahkan, pelaku ditangkap karena membuat status WhatsApp pada 4 Maret 2020 dengan kalimat "Pasien korona sudah masuk Lampung teman-teman, agar menjaga stamina dan waspada" .

Pada percakapan selanjutnya dikatakan bahwa sudah ada pasien postif virus korona yang berasal dari Taiwan dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek Provinsi Lampung (RSAM). Kemudian screenshot percakapan tersebut tersebar di masyarakat.

"Pelaku kami amankan pada 14 Maret 2020 di kediamannya, usai mendapatkan laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri, yang kami lanjutkan dengan lidik dan mengamankan pelaku," katanya.

Pelaku mengaku, saat itu melihat seseorang yang sedang dalam perawatan di RSUDAM, namun ia spontan membuat status WhatsApp, padahal belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan terkait riwayat sebenarnya dari pasien yang ia lihat pada 4 Maret 2020 itu.

Pasien positif korona diumumkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada 18 Maret 2020, sedangkan pasien 01 mulai dirujuk pada 14 Maret 2020.

"Kami tak bosan-bosannya menghimbau ke masyarakat, bijak bersosial media, saring sebelum sharing, jika masih saja ngeyel, akan berurusan dengan aparat," katanya.

Sementara dua pelaku lainnya yakni Susanti Aprianti (32), warga Jalan Ikan Kerisik, Kangkung, Telukbetung Selatan. Wanita satu anak tersebut, diamankan di kediamannya, pada selasa 17 maret 2020.

Pelaku menggunggah postingannya di sosial media facebook melalui dengan redaksional "Halah akhir ny sampai di Lampung Corona kacau" disertai dengan unggahan foto yang ia ambil dari instagram Lampung Moment, pada 3 Maret 2020. Ia mengunggah postingan yang serupa di akun instagramnya, Santi Azahra 1201.

Kemudian pelaku pertama yang diamankan yakni Okto Even Rizki, (29) warga Sinar Jaya, Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ibu Rumah Tangga tersebut berurusan dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, lantaran menyebarkan hoaks via sosial media facebook, terkait penyevaran virus Corona di Lampung, pada 5 Maret 2020.

"Aws di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia". Status tersebut diunggah pada 3 Maret 2020.

Kemudian status selanjutnya berbunyi “Hati-Hati, corona sudah masuk "Lampung". Status tersebut diunggah pada 4 Maret 2020. (lampost.co)

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar