Kasus Joki CPNS Lampung, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Jum'at, 08/03/2024 18:07 WIB
Ilustrasi Joki CPNS. Polisi amankan delapan joki CPNS di Makassar (foto: kabar.news)

Ilustrasi Joki CPNS. Polisi amankan delapan joki CPNS di Makassar (foto: kabar.news)

Jakarta, law-justice.co - Kasus perjokian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023 di Lampung terus bergulir dengan penetapan empat tersangka baru oleh Polda Lampung.

Penetapan empat tersangka baru joki CPNS Kejasaan itu, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo. Menurutnya, penetapan keempat tersangka baru itu pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.

"Benar, kita sudah tetapkan empat orang tersangka baru lagi kasus CPNS di Kejati Lampung. Penyelidikan dan penyidikan, masih terus berlangsung," ungkap Donny, Jumat Maret 2024.

Keempat tersangka baru tersebut, kata Donny, berinisial IG, BO, KYP dan RA. Sementara untuk satu dari keempat tersangka baru ini, yakni KYP merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Karena masih mahasiswa, tersangka KYP kita kenakan wajib lapor," jelasnya.

Sementara untuk tiga tersangka baru lain yakni IG, BO dan RA, ketiganya ditahan di Mapolda Lampung. Tiga tersangka ini merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM).

"Kalau untuk tersangka ini adalah swasta dan alumni. Mereka diamankan saat di rumahnya masing-masing," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Donny mengutarakan peran dari masing-masing keempat tersangka baru ini. Tersangka IG menjadi koordinator, lalu RA pemilik rekening dan marketing, BO sebagai bendahara dan KYP sebagai perekrut joki.

Dengan penetapan empat tersangka baru, total ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang lain yang dijadikan tersangka lebih dulu, lanjutnya, adalah RDS dan ABN yang merupakan joki dan juga mahasiswa ITB.

"Dengan penetapan tersangka baru kasus perjokian CPNS Kejaksaan ini, jumlah tersangkanya kini ada enam orang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Kasus ini terbongkar saat pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan di gedung Graha Achava Join di Jalan Pramuka, Kota Bandarlampung, Senin 13 Oktober 2023.

Wanita muda itu kepergok tim kejaksaan tinggi Lampung karena memaksakan diri ingin mengikuti tes SKD CPNS kejaksaan. Lantaran melihat gelagat mencurigakan itu, tim Kejati Lampung akhirnya membongkar identitasnya yang ternyata diketahui sebagai joki CPNS Kejaksaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar