Dampak Ekonomi Karena Corona, DPR Minta Pemerintah Keluarkan 3 Perppu Ini

Senin, 23/03/2020 21:30 WIB
Foto Ilustrasi (msplawfirm.co.id)

Foto Ilustrasi (msplawfirm.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta Pemerintah mengambil langkah-langkah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) terkait dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemik Covid-19, baik secara global maupun nasional. Hal ini menurut Banggar DPR RI untuk mencegah sekaligus menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional.

Berdasarkan rilis yang diterima, Senin, (23/3/2020) terdapat tiga Perppu yang disarankan yaitu:

1. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.


2. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan.


3. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid- 19.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar