Pandemi Corona, Jokowi Diperintah UU Ungkap Daerah Sumber Penularan

Minggu, 15/03/2020 05:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Wabah virus Corona (COVID-19) telah merebak ke beberapa daerah di Indonesia. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diminta mengungkap data daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan corona.

Namun, hingga kini pemerintah belum membuka data besar terkait daerah-daerah mana saja yang berisiko terhadap penyakit menular. Pemerintah justru meminta masyarakat memaklumi kebijakan pembatasan informasi itu.

"Mohon maaf nggak bisa kita buka lebar-lebar (data) karena responsnya macam-macam. Kita tahu pengalaman kemarin ditolak mentah-mentah, pada saat kita memutuskan Natuna sebagai tempat pemantauan. Oleh karena itu, kita harus hati-hati," ujar juru bicara pemerintah untuk urusan virus Corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa, (10/3).

Pemerintah bahkan merahasiakan lokasi rumah sakit pasien positif virus Corona. Alasannya, karena ada kode etik yang ingin dijaga pemerintah.

"Soal rumah sakit, ini etika yang kita lakukan. Karena banyak sekali RS tidak didatangi orang, karena di situ merawat COVID-19, kalau Sulianti Saroso memang itu untuk rumah sakitnya COVID, Persahabatan ya memang rumah sakitnya paru. Masyarakat yang ke sana tahu," kata Yuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Lalu, bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi data penyakit menular seperti corona ini?

Jika merujuk ke aturan negara, yakni undang-undang, ternyata pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemerintah diminta menyampaikan sebaran itu ke publik secara berkala.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Dalam aturan itu, pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.

"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 154 ayat 1.

Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.

Berikut bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:

1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.

4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. (detik.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar