PHK Lagi, Kali Ini Korbannya Ratusan Pekerja Pabrik Es Krim Aice

Jum'at, 06/03/2020 16:13 WIB
Pekerja pabrik es krim Aice (Tribunnews)

Pekerja pabrik es krim Aice (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Produsen es krim merek Aice, PT Alpen Food Industry (AFI) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya. Hal ini ditangapi oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah PHK oleh sebuah korporasi termasuk produsen es krim Aice harus didalami. Namun, ia yakin yang terjadi bukan karena masalah fundamental industrinya yang sedang bermasalah.

"Ya itu kan fenomena korporasi. Kalau indosat kan kaitannya dengan persaingan. Kalau industrinya sebenarnya masih bagus," kata Airlangga yang juga menanggapi PHK Indosat, di Jakarta, Jumat (6/3).

AFI melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan. Jumlah karyawan tersebut terdiri dari karyawan tetap sebanyak 595 orang, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing (alih daya) 3 orang.

Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengungkapkan alasan PHK tersebut lantaran perusahaan menilai para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah. Aksi tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu.

"Mereka menganggap (mogok) kami tidak sah karena tidak ada risalah perundingan yang menyatakan deadlock (jalan buntu). Tetapi, menurut kami selama ini perusahaan keliru menginterpretasikan frasa `mengalami jalan buntu`," katanya, Kamis (6/3).

Sementara itu, pihak AFI menanggapi kabar soal PHK yang menimpah ratusan buruh di perusahaan mereka. Menurut Legal Corporate AFI Simon Audry Halomoan hal itu karena para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah.

Pihak perusahaan sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap buruh untuk kembali bekerja. Namun menurutnya para buruh tak mengindahkan hal tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mogok tidak sah, kita sudah kirim surat 2 kali maka dinyatakan mengundurkan diri," kata Simon seperti dikutip dari detikcom Jumat (6/3/2020).

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.

"Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?" jelas Simon.

Terkait jumlah karyawan yang dianggap mogok kerja secara tidak sah, dia memastikan tidak sampai 620 orang seperti informasi yang beredar. Tapi jumlahnya memang sampai ratusan orang.

"Tapi kalau 620 seperti yang dinyatakan di media terkait yang melakukan aksi mogok tidak sah, ya saya pastikan itu angkanya sangat besar sekali," kata Simon.(cnbcindonesia)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar