Lokasi Obeservasi Penyebaran Virus Corona

Mengenal Pulau Sebaru Kecil Milik Tommy Winata

Senin, 02/03/2020 20:20 WIB
Pulau Sebaru Kecil lokasi observasi virus corona ratusan WNI dari Jepang (Foto : SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Pulau Sebaru Kecil lokasi observasi virus corona ratusan WNI dari Jepang (Foto : SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Jakarta, law-justice.co - Sekitar 200 lebih WNI yang bekerja di Kapal Diamond Princess dan Kapal World Dream menjalani masa observarsi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Mereka akan menjalani masa inkubasi selama 28 hari.

Menilik lebih jauh, ternyata Pulau Sebaru Kecil, adalah milik pengusaha grup Artha Graha, Tommy Winata. Kata Tommy, pulau miliknya itu digunakan pemerintah untuk observasi sekitar 200 WNI yang berasal dari Jepang.

Namun adakah perjanjian khusus antara pemilik pulau, Tomy Winata dengan pemerintah soal penggunaan pulau tersebut untuk observasi penyakit menular? Pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata menyebut tidak ada deal komersil antara pihaknya dan pemerintah terkait pemakaian Pulau Sebaru Kecil sebagai tempat karantina dan observasi risiko virus corona. Pulau Sebaru Kecil merupakan pulau milik Grup Artha Graha.

"Di sini kita tidak deal komersil. Ini istilahnya mungkin kita pinjam pakaikan kepada pemerintah dalam hal ini negara. Karena negara memang harus hadir dalam semua masalah yang menyentuh warga negara yang tertimpa musibah di luar negeri," kata dia, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Tomy mengatakan sebelum digunakan sebagai tempat karantina dan observasi risiko virus corona, Pulau Sebaru Kecil pernah digunakan pemerintah sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Selain itu, Pulau Sebaru Kecil digunakan sebagai pusat training Artha Graha Peduli, sebuah organisasi nonprofit di bawah Grup Artha Graha.

"Bagi kami selalu patuh dan loyal apapun yang pemerintah inginkan, dalam batas yang mampu kami laksanakan. Kami juga berterima kasih kepada pemerintah bahwa kami diberi kesempatan untuk membantu program pemerintah,"kata dia.

Ia mengatakan akan menata ulang dan melakukan sterilisasi Pulau Sebaru Kecil setelah pulau tersebut selesai digunakan sebagai tempat observasi.

"Pasti selesai itu, satu atau dua tahun pulau itu harus ditata ulang untuk disterilkan. Meski peraturannya cukup tiga bulan, katanya. Tapi ya kami patok satu dua tahun lah," ucap dia.

Fasilitas Lengkap
Sebagai bekas tempat rehabilitasi korban ketergantungan narkoba, tempat ini terbilang lengkap. Dilansir Antara, laman arthagrahapeduli.org memposting beberapa artikel soal tempat rehabilitasi narkotika di pulau tersebut. Tempat itu bernama Sebaru Beach Recovery Resort. Fasilitas rehabilitasi yang dibangun Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Yayasan Nusantara Astriprima.

Fasilitas di Pulau Sebaru Kecil dibangun tahun 2008 atau pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satu bukti jelas sebagai bekas lokasi rehabilitasi di pulau itu, ada papan selamat datang. Papan yang masih berdiri kokoh bertuliskan "Cakrawala Sebaru Drugs Rehabilitation Center".

Sebagai bekas lokasi tempat rehabilitasi, Pulau Sebaru dilengkapi sejumlah fasilitas diantaranya dermaga kapal, delapan bangunan dengan ruang tidur lengkap, aula pertemuan, bangunan kantor, gedung instalasi listrik, dapur, tempat cuci pakaian, pengolahan air bersih hingga pengolahan air limbah.

Mengapa Pulau Sebaru Kecil bisa dimiliki oleh kelompok atau pribadi dan tidak dikuasai negara?
Secara geografis, Pulau Sebaru terbagi atas dua teritorial, yaitu Sebaru Besar dan Sebaru Kecil. Pulau Sebaru terbagi atas dua daratan, yakni Pulau Sebaru Besar di Kelurahan Pulau Harapan seluas 6,38 hektare, sedangkan Pulau Sebaru Kecil memiliki daratan yang lebih luas di Kelurahan Pulau Kelapa seluas 16,60 hektare. Kedua pulau tersebut bergabung di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan pulau-pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah. Pasal 9 ayat 2 mengatur penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% dari luas pulau atau sesuai arahan peraturan Pemda setempat. Sedangkan 30% sisanya dikuasai negara secara langsung, digunakan untuk kawasan lindung, area publik, dan kepentingan masyarakat.

Secara geografis, Pulau Sebaru terbagi atas dua teritorial, yaitu Sebaru Besar dan Sebaru Kecil. Pulau Sebaru terbagi atas dua daratan, yakni Pulau Sebaru Besar di Kelurahan Pulau Harapan seluas 6,38 hektare, sedangkan Pulau Sebaru Kecil memiliki daratan yang lebih luas di Kelurahan Pulau Kelapa seluas 16,60 hektare. Kedua pulau tersebut bergabung di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar