Menteri Erick: Garuda dalam Tekanan Besar Akibat Utang Jatuh Tempo

Jum'at, 28/02/2020 13:23 WIB
Garuda Indonesia (YouTube/Bopbibun)

Garuda Indonesia (YouTube/Bopbibun)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan saat ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah berada dalam tekanan yang luar biasa. Tekanan itu salah satunya datang dari utang perseroan yang mulai memasuki masa jatuh tempo.

"Garuda menghadapi tekanan yang luar biasa karena utang jatuh tempo, karena itu akan kami restrukturisasi agar sehat," ujar Erick di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Garuda memang menjadi salah satu perseroan pelat merah yang menjadi perhatian bagi Erick Thohir. Ia sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk menyehatkan perusahaan maskapai tersebut.

Kebijakan yang diambil Erick Thohir antara lain adalah dengan memberhentikan direksi yang terlibat skandal kargo gelap Harley Davidson. Selain itu, ia pun merombak jajaran pejabat di emiten pasar modal berkode GIAA itu.

Belakangan ini, Erick mengatakan bakal merestrukturisasi ulang bisnis Garuda Indonesia. Ia pun akan menutup anak dan cucu perusahaan yang dianggap kurang sejalan dengan inti bisnis perusahaan.

Dalam rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Erick pernah mengatakan lima anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap dilikuidasi. Menurut dia, keputusan itu bukan berasal dari kementerian, melainkan dari hasil rapat komisaris dan direksi.

"Mereka sudah mengusulkan bahwa ini perlu segera, karena ini tidak ada manfaatnya," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Saat ditanya lebih rinci mengenai anak usaha mana saja yang akan dilikuidasi, Erick mengatakan Garuda Tauberes Indonesia adalah salah satunya. "Iya itu salah satunya."

Untuk menuntaskan langkah tersebut, Erick Thohir berharap Kementerian BUMN dapat segera mengantongi kuasa secara legal untuk melakukan likuidasi dan merger perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bisa diselamatkan.

Menurut dia, kewenangan itu bisa didapat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005. Lewat revisi beleid tersebut, kewenangan yang dimiliki Kementerian BUMN bisa bertambah sehingga bisa membubarkan BUMN sekarat. (Tempo.co).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar