KPAI Buat Dewan Etik, Kaji Soal Bisa Hamil Karena Berenang Bersama

Selasa, 25/02/2020 15:07 WIB
Anggota KPAI yang bicara berenang bersama di kolam renang bisa hamil (Tribunnews)

Anggota KPAI yang bicara berenang bersama di kolam renang bisa hamil (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmahwati bahwa perempuan bisa hamil jika berenang bersama dengan laki-laki di kolam renang menghebohkan masyarakat belakangan ini. Bahkan tidak hanya di Indonesia, di luar negeri pun menjadi perbincangan karena diberitakan media asing.

Saking hebohnya, akibat pernyataan tersebut pun berbuntut panjang. Kini KPAI membentuk dewan etik untuk membahasnya usai melakukan rapat pleno pada Senin (24/2/2020) kemarin. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPAI Susanto.

"Rapat pleno itu memutuskan membentuk dewan etik yang beranggotakan 3 tokoh," ucap Susanto dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/2) seperti dikutip dari Rmol.

Lebih rinci, Susanto menyebutkan tiga nama tokoh yang mengisi dewan etik tersebut. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, mantan Ketua Dewan Pers Stanley Prasetyo dan mantan Sekretaris Kementerian PPA Ernanti Wahyuni.

Dewan etik ini, lanjut Susanto, akan melakukan pengkajian atas polemik pernyataan Siti Hikmawati ini.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar