Rugikan Negara 35 Triliun, DPR Ragukan Polisi Selesaikan Kasus Ini

Rabu, 19/02/2020 18:17 WIB
orang yang terlibat dalam kasus kondensat (Nusanataranews)

orang yang terlibat dalam kasus kondensat (Nusanataranews)

Jakarta, law-justice.co - Kinerja pihak Kepolisian dalam mengusut kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diragukan oleh DPR. Pasalnya, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat pada PT TPPI, Honggo Wendratno yang diduga ada di Singapura. Padahal kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 35 Triliun.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III dari Frkasi Demokrat Benny Kabur Harman saat menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.

"Kabareskrim menyampaikan bahwa beliau ini (Honggo) ada diduga di Singpura, ya? Kalo tahu di Singapura kan pasti di sana, berarti tau dong? Bukan gitu kesimpulan kita Pak? Kalo anda mengatakan di Singapura, berarti tau di sana tinggalnya," tanya Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2) seperti dikutp dari Rmol.

Menurut Benny, dirinya meyakini Bareskrim Polri dapat menuntaskan kasus Honggo Wendratno tersebut. Apabila, pihak kepolisian sendiri menangkap Honggo Wendratno yang diduga berada di Singapura dan memproses kasusnya untuk dituntaskan.

"Tinggal kemauan untuk menangkap dan membawanya pulang. Tapi kuncinya kesungguhan dan kemauan. Kalo mau ya pasti bisa, kalo gak mau ya ndak bisa. Dimana ada kemauan pasti kesana ada jalan, kan begitu. Kalo enggak ada kemauan ya pasti jalan enggak bakal kebuka," lanjut Benny.

Sebelumnya, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan penuntasan kasus kondensat pada PT TPPI. Karenanya, Bareskrim Polri mengupayakan agar Honggo Wendratmo bisa diamankan. Sebab, Honggo Wendratmo diduga sedang berada di Singapura.

"Kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW (Honggo Wendratmo) ini sudah kami lakukan. Karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapora," kata Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.

Keduanya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu (17/2). Sementara Honggo Wendratmo, proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini. Namun, tersangka Honggo Wendratno sidang tanpa kehadiran atau in absentia.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar