KNTI: Arah Baru Kebijakan KKP Belum Menyentuh 3 Persoalan Utama

Senin, 17/02/2020 20:15 WIB
Ketua Harian KNTI Dani Setiawan (Foto: Law-justice.co/Lily Handayani)

Ketua Harian KNTI Dani Setiawan (Foto: Law-justice.co/Lily Handayani)

law-justice.co - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merespon Forum Konsultasi Publik I yang diselenggarakan oleh Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik I (KP2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Arah baru kebijakan KKP dianggap belum menyentuh 3 persoalan utama di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian KNTI Dani Setiawan di kantor KNTI, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Tiga persoalan utama yang harus lebih disoroti oleh KKP adalah pencurian ikan, parahnya kerusakan lingkungan pesisir dan laut, serta ketimpangan ekonomi antar pelaku usaha perikanan.

"Terutama dalam melindungi dan memajukan potensi besar nelayan skala kecil dan tradisional untuk naik kelas. Padahal, disinilah mayoritas pelaku usaha perikanan nasional kita," kata Dani.

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo dalam forum KP2 memaparkan arah baru kebijakan kelautan dan perikanan di Indonesia, termasuk rencana pemerintah merevisi 29 peraturan di bidang kelautan dan perikanan.

KNTI menilai, rencana tersebut harus dibahas dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di sektor kelautan dan perikanan. KNTI juga menyarankan agar dibentuk komite-komite terkait.

"Misalnya lobster, nelayan kecil dan tradisional, tuna dan sebagainya yang merupakan representasi dari pelaku usaha perikanan, akademisi, pemerintah dan organisasi nelayan sebagai pemangku kepentingan dari 29 peraturan yang akan direvisi," ujar Dani.

KNTI menilai, hal tersebut merupakan persyarat penting agar proses konsultasi publik dan pengambilan kebijakan lebih terarah dan menghasilkan kebijakan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada intinya kami memperingatkan kepada pemerintah agar perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat instrumen operasional perlindungan terhadap nelayan dan pembudidayaan dalam skala kecil dan tradisional."

"Mendorong terjadinya transfomasi struktur ekonomi pelaku usaha perikanan untuk lebih adil. Tetap menegaskan pelarangan terhadap penggunaan alat tangkap trawls atau yang menyerupainya, memperkuat instrumen HAM, meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya dan orientasi pada keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," jelas Dani.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar