KKP: Sepanjang 2023, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 707 Miliar

Sabtu, 20/01/2024 10:11 WIB
Saat ini facebook memberikan kebijakan baru, yaitu memberlakukan larangan jual beli hewan peliharaan di facebook. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para penjual ikan hias di laman Facebook dan Instagram berpindah ke platform-platform khusus penjual ikan hias. Robinsar Nainggolan

Saat ini facebook memberikan kebijakan baru, yaitu memberlakukan larangan jual beli hewan peliharaan di facebook. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para penjual ikan hias di laman Facebook dan Instagram berpindah ke platform-platform khusus penjual ikan hias. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pengelolaan ruang laut sebesar 707 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PKRL) Victor Gustaaf Manoppo menyatakan angka tersebut mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan di tahun 2023 sebesar 333 miliar rupiah atau sebesar 212 persen.

“Penerimaan terbesar sekitar 67 persen diterima dari kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)”, ungkap Victor dalam keterangan resminya, Jumat 19 Januari 2024.

Victor juga menerangkan dari total anggaran Ditjen PKRL selama 2023 sebesar 413 miliar rupiah mampu direalisasikan hingga 96,53 persen.

Kata dia, apabila dilihat dari postur anggaran di tahun 2023, PNBP Ditjen PKRL bahkan mampu melebihi besar anggaran Ditjen PKRL selama setahun.

"Target PNBP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 708 miliar rupiah, namun akhir tahun 2023 secara mandatori kita mendapatkan target tambahan yang bersumber dari SDA kelautan berupa pengelolaan sedimentasi di laut sebesar 1,7 triliun rupiah sehingga target total PNBP kita di tahun 2024 adalah 2,4 triliun rupiah," jelas dia.

Dengan kenaikan target yang signifikan itu, KKP tetap optimis dan komitmen tinggi agar target tersebut dapat tercapai.

Victor juga meminta agar rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan ini dapat menjadi wadah sinkronisasi dan kompilasi data keuangan tingkat satuan kerja serta menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

“Kewajaran atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya ditentukan atas kewajaran laporan keuangan satker dan Eselon 1," ungkapnya dikutip dari Kontan.

Oleh karena itu, setiap satker agar melaksanakan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan secara serius dan cermat sehingga menghasilkan laporan keuangan yang akurat, handal serta didukung penyelesaian pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

"Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, seluruh unit KKP terus berkomitmen melaksanakan roadmap implementasi kebijakan ekonomi biru untuk menciptakan pengelolaan laut yang berkelanjutan di Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PKRL) Victor Gustaaf Manoppo mengadakan Rekonsiliasi SAKTI UAPPA/B E-1 Periode Tahunan TA. 2023 dan Penyusunan Dokumen Peta Jabatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Serta Penghitungan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP dan APJK Pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang berlangsung di Surabaya pada 16-18 Januari 2024.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar