Balapan Formula E di Monas

Kadisbud DKI Ungkap Kejanggalan Surat Anies ke Mensesneg Soal TACB

Kamis, 13/02/2020 17:14 WIB
Anies Baswedan (Tribunnews)

Anies Baswedan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah berpolemik soal izin penyelenggaraan balap Formula E di Kawasan Monas selsai, kali ini polemik lain muncul. Hal itu bermula ketika pihak Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, ada pembagian tugas antara TACB dengan TSP. Untuk penggunaan Monas bagi Formula E, kata Iwan, komunikasi dilakukan bersama TSP.

"Ya karena (TACB) nggak diajak, rapat kalau objek berganti peran dari cagar budaya atau mau dinyatakan cagar budaya itu TACB. Tapi kalau mau dipugar, dikembangkan, digunakan hal lain itu harus dapat catatan keahlian TSP," ucap Iwan.

Lalu, soal poin rekomendasi TACB yang tertuang dalam surat Anies ke Pratikno, Iwan berdalih tak salah. Baginya, rekomendasi berasal dari Dinas Kebudayaan.

"TSP dan TACB kan di tempat kami, nggak salah. Lo baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya nggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya nggak salah," ucap Iwan.

Namun, saat diminta menunjukkan surat rekomendasi dari Disparbud, Iwan menolak. Sementara itu, Anies tidak mau berkomentar soal polemik tersebut.

"Kan sudah dari Kepala Dinas," kata Anies saat dikonfirmasi terpisah, di Balai Kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E diselenggarakan di kawasan Monas. Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.

Dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/2), surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies dalam suratnya.

Namun, Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta, Mundardjito, mengaku tak merekomendasikan pegelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

"Saya nggak tahu, kita nggak bikin, saya ketuanya kan," ucap Mundardjito, saat dihubungi, Rabu (12/2).

Menurut Mundardjito, TACB pun tidak berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal rencana Formula E di Monas. Dia, tahu informasi dari media massa.

"Enggak (koordinasi), baru tahu itu ada terjadi ada balap di situ dan baru tahu kemudian ditolak mula-mula sama Setneg, dan katanya dia iya-kan lagi. Jadi bagaimana juga nggak ngerti ya. Ditanya ke saya juga nggak ngerti," ucap Mundardjito. (detikcom)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar