15 Ton Kuning Telur Impor dari India Disita Polisi

Rabu, 12/02/2020 15:01 WIB
kuning telur (infobintang)

kuning telur (infobintang)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia kembali berurusan dengan barang impor. Namun, kali ini barang impor sebanyak 15 ton kuning telur beku asal India langsung disita oleh Satuan Tugas (Satgas) pangan Polri. Barang tersebut disita dari importir PT ABN karena izin impor tidak lengkap.

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika tim menemukan pelanggaran importasi yang dilakukan oleh PT ABN pada September 2019.

"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian‎," ujar Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2) sepeti dikutip dari Rmol.

Katanya, tindakan tidak melengkapi dokumen-dokumen impor dapat menganggu perekonomian masyarakat khususnya para peternak. Pasalnya, hasil produksi peternak dalam negeri menjadi tidak laku karena beredarnya telor impor yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai peraturan.

Terhadap PT ABN, Satgas hanya memberikan sanksi administrasi. Selanjutnya barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India ini bakal dimusnahkan.

"PT ABN melanggar ‎Pemendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Kami kenakan sanksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar