Kotak Amal Dijadikan Tempat Sembunyikan Narkoba,Polisi Tangkap 3 Kurir

Sabtu, 08/02/2020 07:27 WIB
Kotak amal dijadikan tempat untuk sembunyikan narkoba (Republika)

Kotak amal dijadikan tempat untuk sembunyikan narkoba (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Berbagai cara dilakukan oleh kurir, pengedar, dan pemakai narkoba untuk mengelabui aparat. Salah satunya adalah dengan menyembunyikannya dalam kotak amal.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polsek Pondok Gede yang menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 Februari 2020. Tiga kurir sabu yang ditangkap yakni HFP (20), GR (19) dan AB alias A (47). Ketiganya ditangkap di kontrakannya di Kampung Rawa Bebek berdasarkan laporan warga.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony menyebutkan, pihaknya sempat tidak menemukan barang bukti sabu, karena para pelaku telah mengelabui petugas. Namun, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu di kardus bekas obat.

Kemudian, kata dia, petugas kepolisian juga menemukan 12 bungkus plastik bening berisikan sabu siap edar di dalam kardus handphone, yang disembunyikan di dalam kotak amal.

"Jadi di dalam kotak (amal) ini 12 bungkus plastik siap edar. Total semua ada 2 ons, yang 1 ons sudah dibungkus dalam 12 plastik," kata Kompol Hersiantony di Polsek Pondok Gede, Jalan Jatiwaringin Raya, Kota Bekasi, Jumat (7/2/2020) seeprti dikutip dari wartaekonomi.

Dia mengatakan, kotak amal yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu salah satu cara pelaku untuk mengelabui petugas. "Kotak amalnya (diletakkan) di rak di ruang tengah," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram yang akan diedarkan merupakan milik A yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi barang ini merupakan milik A, yang saat ini DPO untuk diserahkan kepada pembeli," jelasnya.

Masih kata Hersiantony, HF dan GR mengaku akan menjual barang haram itu kepada AB. Kemudian, polisi melakukan undercover dengan menyuruh Harry melakukan pertemuan dengan Abu Bakar di Jalan Wahab Affan, Medan Satria, Kota Bekasi.

"Kita tahan namanya Saudara A," kata dia. Ketiganya merupakan kurir narkoba. Atas hal itu, pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ketiga pelaku ini.

"Kurir (tiga-tiganya). Kalau bandar di Kemayoran itu yang masih dalam DPO itu masih kita kejar," ujarnya.

Sementara, harga dari barang haram tersebut bila diuangkan bisa mencapai Rp230 juta. "Harga total ini keseluruhannya Rp 230 juta," kata dia. Sementara itu pelaku HF mengaku, menyimpan narkoba di dalam kotak amal agar `aman`. Kotak amal untuk menyimpan sabu tersebut dibeli secara khusus di online shop.

"Pesen di online shop," kata HF.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 13 bungkus plastik bening isi sabu dengan total berat 200,85 gram, dan 3 buah ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar