Cucu Soeharto Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar Hasil Investasi Bodong

Kamis, 30/01/2020 21:15 WIB
Cucu Sorharto, Ari Sigit. (suarasurabaya.net)

Cucu Sorharto, Ari Sigit. (suarasurabaya.net)

Surabaya, law-justice.co - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur telah menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dari cucu Soeharto, Ati Sigit. Uang tersebut terkait kasus invetasi bodong MeMiles, dimana diduga Ari Sigit terlibat di dalamnya.

"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp3,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/1).

Penyerahan uang itu, kata Gidion, tidak langsung diserahkan Ari Sigit, melainkan ditransfer ke rekening utama barang bukti kasus "MeMiles".

Gidion menyebut hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti mencapai Rp 136 miliar. Dalam waktu dekat, akan dirinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus melakukan ekspose barang bukti.

Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, motivator dr. Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT "MeMiles" Prima Hendika, serta orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member, Sri Wiwit.

Selain itu, polisi telah memeriksa beberapa figur publik, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe (Ello), Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Penyidik juga memeriksa cucu presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, Ari Sigit, dan istrinya, Rika Callebaut.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (jpnn)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar