Tiga Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Satelit Kemhan

Rabu, 15/07/2026 22:58 WIB
Gedung Tipikor (Merdeka.com)

Gedung Tipikor (Merdeka.com)

law-justice.co -  Tiga ahli yang dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) menilai dakwaan oditur militer mengandung cacat materiil karena didasarkan pada dugaan kerugian keuangan negara yang masih bersifat potensial.

Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden.

Salah satu ahli yang dihadirkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof Mompang Panggabean menilai, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Dapat kita lihat surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil sejak awal, maka surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum," kata Mompang di hadapan majelis hakim.

Pendapat tersebut disampaikan setelah kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha mempertanyakan penggunaan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam surat dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Harusnya diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan. Ini tidak diuraikan peran terdakwa, termasuk siapa yang menyuruh. Pendapat ahli bagaimana penggunaan Pasal 55, boleh nggak sembarangan?" tanya Rinto.

Menanggapi pertanyaan itu, Mompang menjelaskan bahwa Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengatur beberapa bentuk penyertaan dalam tindak pidana, yakni pelaku yang melakukan sendiri, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun pihak yang menggerakkan.

Menurutnya, penyidik harus mampu membuktikan siapa aktor intelektual yang memiliki niat jahat atau mens rea paling dominan apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang.

"Dari rangkaian peristiwa di mana pelakunya lebih dari seorang tersebut. Kita harus bisa betul-betul menentukan siapa aktor intelektualnya. Bukan dengan serta merta dalam satu dakwaan yang terjadi, penyertaan tindak pidana," ujarnya.

Selain menyoroti konstruksi penyertaan, Mompang juga mengkritisi penggunaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya masih menggunakan frasa "dapat merugikan keuangan negara".

Dia juga menjelaskan bahwa frasa tersebut telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan nomor 25/PUU-XIV/2016, sehingga unsur kerugian negara kini harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi.

Pendapat senada disampaikan ahli hukum pidana lainnya, Tiarsen Nainggolan. Menurut Tiarsen, setelah Putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus berupa kerugian yang nyata, pasti, dan telah terjadi, bukan berdasarkan perkiraan maupun asumsi.

"Apabila tidak diuraikan seperti itu maka dakwaan tersebut adalah dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga dakwaan tersebut adalah batal demi hukum," ungkap Tiarsen.

Tiarsen juga menjelaskan bahwa dalam perkara yang menggunakan Pasal 55 KUHP, surat dakwaan harus menguraikan secara rinci siapa pelaku utama, siapa yang memerintahkan, siapa yang turut melakukan, serta siapa yang menggerakkan tindak pidana.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa bawahan yang melaksanakan perintah atasan yang berwenang pada prinsipnya tidak dapat dipidana sepanjang perintah tersebut masih berada dalam lingkup kewenangan yang sah. Dalam keterangannya, Tiarsen mengutip ungkapan yang dikenal dalam lingkungan militer.

"Tidak ada prajurit yang salah. Yang salah adalah atasan atau komandan," katanya.

Sementara itu, ahli keuangan negara dari Universitas Andalas, Hamdani menjelaskan, bahwa pembuktian unsur kerugian keuangan negara harus didasarkan pada adanya kerugian yang benar-benar telah terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

Menurut Hamdani, dalam perkara ini salah satu aspek penting adalah apakah kewajiban pembayaran yang timbul dari putusan arbitrase internasional telah diakui secara resmi oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai utang negara dan dicatat dalam sistem akuntansi pemerintah.

"Jadi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merujuk pada berkurangnya kekayaan atau bertambahnya utang negara yang bersifat nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum," jelas Hamdani.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian keuangan negara harus memenuhi karakteristik sebagai kerugian yang nyata dan dapat dihitung secara pasti.

"Kerugian harus benar-benar telah terjadi dan dapat dihitung jumlahnya, bukan sekadar potensi atau perkiraan. Merugikan keuangan negara harus dibuktikan adanya dana yang mengalir kepada para pihak. Apabila kedua unsur tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak memiliki kausalitas, maka unsur pasal pidana korupsi tidak terpenuhi," bebernya.

Dalam perkara ini, Leonardi bersama Thomas Van Der Heyden didakwa merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal dari Navayo International AG sebagai bagian dari ground segment Satelit Komunikasi Pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012-2021.

Tim penuntut koneksitas mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar