Pemerintah Akan Hapus Wajib Sertifikasi Halal ?

Selasa, 28/01/2020 18:01 WIB
MUI akan kembali gelar ijtima ulama (foto: lipuan6)

MUI akan kembali gelar ijtima ulama (foto: lipuan6)

law-justice.co - Pemerintah akan segera menyerahkan draf RUU Omnibus Law kepada DPR RI. Penyerahan dilakukan setelah dikeluarkan Surat Presiden (Supres) yang ditujukan Presiden kepada DPR RI.

Diikutip dari CNBC Indonesia, Dalam RUU Omnibus Law khususnya Cipta Lapangan Kerja terdapat beberapa kluster dan salah satunya adalah jaminan produk halal. Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mengusulkan sertifikasi halal harusnya tak wajib, tapi bersifat sukarela.

Kemudian ada kabar penghapusan ketentuan pada RUU Omnibus Law soal ketentuan wajib sertifikasi halal yang diatur oleh UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Staff Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan Ellen Setiadi menegaskan, pemerintah tidak menghapuskan kewajiban produk halal. Pihaknya hanya menyederhanakan perizinan untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Untuk jaminan produk halal, kita yang atur adalah dia masuk dalam kluster penyederhanaan perizinan berusaha yang diatur adalah perubahan dalam bisnis proses," ujarnya di Kemenko Perekonomian yang dikutip Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, untuk lebih detailnya masih dibahas dengan Kementerian Agama. Namun, yang pasti ketentuan jaminan wajib produk halal tidak akan dihapuskan oleh pemerintah.

"Sederhananya seperti apa kita akan terus diskusikan dengan teman-teman Kemenag dan BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang diatur bagaimana kita mempermudah proses untuk sertifikat halalnya. Jadi tidak menghilangkan kewajiban dan produk sertifikat halalnya," katanya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara mengenai draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja soal bersertifikat halal. Fachrul menegaskan kewajiban sertifikat itu tak dihapus, melainkan diubah supaya prosesnya lebih cepat.

"Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan... Bapak Presiden begini, nggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Nggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) 

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar